News

Dr Imam Subiyanto Soroti, Rumah Dinas Bupati dan Mobil Dinas PKK: Aset Daerah Bukan Fasilitas Personal-Pemkab Pemalang Harus Terbuka

×

Dr Imam Subiyanto Soroti, Rumah Dinas Bupati dan Mobil Dinas PKK: Aset Daerah Bukan Fasilitas Personal-Pemkab Pemalang Harus Terbuka

Sebarkan artikel ini

Dr Imam Subiyanto Soroti, Rumah Dinas Bupati dan Mobil Dinas PKK: Aset Daerah Bukan Fasilitas Personal-Pemkab Pemalang Harus Terbuka

RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum sekaligus akademisi Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. menyoroti informasi mengenai masih digunakannya Rumah Dinas Bupati Pemalang serta kendaraan listrik berpelat merah yang disebut sebagai kendaraan operasional PKK oleh Novi, termasuk dugaan penggunaan kendaraan tersebut untuk aktivitas kedinasan menuju Puskesmas Mulyoharjo.

Dr. Imam menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak tepat dipandang sekadar sebagai persoalan siapa yang memakai kendaraan atau siapa yang menempati rumah dinas. Persoalan utamanya adalah status hukum aset, dasar penetapan penggunaannya, peruntukan fasilitas, serta pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Rumah dinas dan kendaraan berpelat merah bukan fasilitas personal. Keduanya merupakan aset yang penguasaan dan penggunaannya harus mempunyai dasar administrasi yang jelas, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”

Mobil Dinas PKK Dipakai ke Puskesmas Harus Dijelaskan

Menurut Dr. Imam, apabila benar kendaraan listrik berpelat merah tersebut tercatat atau ditetapkan penggunaannya sebagai kendaraan operasional PKK, tetapi dalam praktiknya digunakan secara rutin untuk menunjang aktivitas jabatan lain sebagai Kepala Puskesmas, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu menjelaskan dasar penetapan status penggunaan kendaraan tersebut.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 membedakan kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional. Kendaraan dinas jabatan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran, sedangkan kendaraan dinas operasional disediakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Aturan pengelolaan BMD tersebut telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang tetap menempatkan pengelolaan aset daerah dalam kerangka kewenangan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Karena itu, menurut Dr. Imam, tidak tepat langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum hanya berdasarkan informasi penggunaan kendaraan. Namun kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi administratif secara terbuka.

“Kalau kendaraan itu aset PKK, tunjukkan dokumen penetapan penggunaannya. Kalau kemudian digunakan untuk menunjang tugas Kepala Puskesmas, jelaskan pula dasar administrasinya. Jangan sampai aset daerah berpindah fungsi hanya berdasarkan kebiasaan tanpa tertib administrasi.”

Rumah Dinas Bupati Juga Harus Diperjelas

Hal yang sama berlaku terhadap informasi bahwa Novi masih menempati Rumah Dinas Bupati. Menurut Dr. Imam, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara resmi siapa pemegang hak penggunaan rumah dinas tersebut saat ini, berdasarkan keputusan apa, dan sampai kapan penggunaan tersebut diperbolehkan.

Rumah dinas adalah aset pemerintah. Karena itu, penguasaan fisiknya tidak dapat dipisahkan dari administrasi Barang Milik Daerah.

“Pertanyaannya sederhana: atas dasar hukum dan administrasi apa rumah dinas itu sekarang ditempati? Kalau memang sah, buka dasar penggunaannya. Kalau dasar penggunaannya sudah tidak ada, aset harus ditertibkan. Jangan biarkan masyarakat memperoleh kesan bahwa fasilitas negara dapat terus digunakan karena hubungan dengan pejabat tertentu.”

Jangan Sampai Timbul Kesan Privilege

Dr. Imam mengingatkan bahwa dalam situasi pemerintahan daerah yang sedang mendapat perhatian publik, sensitivitas terhadap penggunaan fasilitas negara seharusnya semakin tinggi.

Menurutnya, penggunaan aset pemerintah yang tidak dijelaskan secara transparan dapat melahirkan persepsi adanya privilege, sekalipun pada akhirnya secara administratif mungkin terdapat dasar yang sah.

Karena itu, transparansi justru diperlukan untuk melindungi institusi pemerintah daerah sekaligus pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Pejabat publik harus menghindari bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga keadaan yang menimbulkan persepsi bahwa aset negara diperlakukan sebagai fasilitas pribadi. Pemerintahan yang baik membutuhkan kepatutan, transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.”

Inspektorat dan Pengelola Aset Diminta Melakukan Audit Administratif

Dr. Imam mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang dan pejabat pengelola Barang Milik Daerah untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap sedikitnya empat hal:

1. status dan dasar penggunaan Rumah Dinas Bupati;
2. status kepemilikan serta penetapan penggunaan kendaraan listrik berpelat merah tersebut;
3. unit/perangkat daerah yang tercatat sebagai pengguna atau kuasa pengguna kendaraan;
4. kesesuaian penggunaan aktual kendaraan dengan peruntukan yang tercatat dalam administrasi aset.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penertiban dan pemulihan tata kelola aset, disertai tindakan administratif sesuai hasil pemeriksaan.

Dr. Imam juga mengingatkan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. Namun penerapan norma tersebut terhadap orang tertentu tetap membutuhkan pembuktian mengenai kewenangan, tindakan, dan fakta konkretnya.

“Karena itu saya tidak ingin menghakimi orang berdasarkan informasi sepihak. Tetapi justru untuk menghilangkan spekulasi, Pemkab Pemalang harus membuka dasar administrasinya. Kalau sah, sampaikan kepada publik. Kalau tidak sah, tertibkan.”

“Plat Merah adalah Simbol Pertanggungjawaban Publik”

Dr. Imam menutup dengan mengingatkan bahwa kendaraan dinas maupun rumah dinas dibeli, dipelihara, atau dikelola dalam sistem keuangan dan aset pemerintah sehingga penggunaannya mengandung konsekuensi pertanggungjawaban publik.

“Plat merah bukan simbol keistimewaan. Rumah dinas juga bukan warisan jabatan. Keduanya adalah fasilitas negara yang penggunaannya harus tunduk pada hukum, peruntukan, dan administrasi aset. Pemkab Pemalang jangan diam—buka statusnya agar tidak berkembang menjadi polemik dan preseden buruk tata kelola aset daerah.”Pungkasnya

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *