News

DUGAAN JUAL BELI JABATAN DIRUT PDAM TIRTA MULIA PEMALANG, KPK DIMINTA BUKA JEJARING KEKUASAAN

×

DUGAAN JUAL BELI JABATAN DIRUT PDAM TIRTA MULIA PEMALANG, KPK DIMINTA BUKA JEJARING KEKUASAAN

Sebarkan artikel ini

DUGAAN JUAL BELI JABATAN DIRUT PDAM TIRTA MULIA PEMALANG, KPK DIMINTA BUKA JEJARING KEKUASAAN

RABN.CO.ID, PEMALANG – 29 Agustus 2026 — Dalam politik birokrasi, kursi jabatan idealnya menjadi tempat kompetensi bekerja. Tetapi ketika muncul dugaan rekomendasi yang belum lengkap, pengunduran diri yang belum dilakukan, hingga isu titipan kepentingan politik, publik tentu berhak bertanya: ini seleksi profesional atau sekadar permainan kursi?

Sorotan kembali mengarah pada proses pencalonan seseorang sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang. Informasi yang beredar menyebut calon tersebut diduga belum memperoleh rekomendasi dari Pelaksana Tugas (Plt) yang berwenang dan disebut belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Manajer IT.

Jika informasi itu benar, persoalannya bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kredibilitas proses pengisian jabatan strategis di perusahaan milik daerah.

Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa posisi Direktur Utama PDAM Tirta Mulia merupakan bagian dari titipan atau kepentingan politik dari partai tertentu. Tuduhan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti.

Namun justru karena menyangkut jabatan publik dan aset daerah, dugaan tersebut patut diuji secara terbuka: siapa yang mengusulkan, siapa yang merekomendasikan, siapa yang menentukan, dan apakah terdapat kepentingan politik di belakang proses tersebut?

Pengangkatan Dirut PDAM pada 24 Juli 2026, hanya beberapa hari sebelum Tragedi Operasi Tangkap Tangan (OTT)- KPK yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif AWI pada 28 Juli 2026,memunculkan tanda tanya besar dan juga menambah alasan bagi publik untuk meminta transparansi.

Kedekatan waktu bukan bukti transaksi. Tetapi apabila terdapat informasi awal mengenai komunikasi, intervensi, ataupun aliran dana, semuanya tentu layak diperiksa secara objektif.

Sejumlah informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebut adanya pihak berinisial “B” yang diduga berkomunikasi dengan pejabat atau pihak berkepentingan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang,diduga terkait persoalan uang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.

Di titik inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk tidak berhenti pada empat tersangka.

Jika memang terdapat mata rantai lain, biarkan bukti yang berbicara.

Sebab jabatan Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang bukan hadiah politik, bukan pula barang titipan. Ia mengelola kepentingan publik dan perusahaan milik daerah.

Kalau benar ada partai yang menitipkan seseorang, maka pertanyaannya sederhana: yang sedang mencari Dirut itu pemerintah daerah, atau sedang mencari kursi untuk kepentingan politik?

Dan bila jabatan memang harus “dititipkan”, rakyat berhak bertanya pula: siapa yang menitipkan, kepada siapa, dan berapa harga titipannya?

KPK, aparat pengawas, dan Pemkab Pemalang perlu membuka prosesnya secara transparan. Karena dalam negara hukum, kursi jabatan harus berdiri di atas aturan—bukan di atas titipan.

Di sisi lain, PP Nomor 23 Tahun 2024 juga patut menjadi rujukan untuk menguji persoalan rangkap jabatan.

Menurut sumber info dari pejabat internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Direktur Utama tersebut diduga masih tercatat memegang jabatan sebagai ketua koperasi dan sekaligus manajer IT.

Jika informasi itu benar, maka pertanyaannya sederhana: apakah aturan sedang dijalankan, atau sekadar dipajang sebagai dekorasi administrasi?

Sumber yang sama juga menyebut, sang Dirut kerap menciptakan suasana gaduh karena merasa memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat.

Bahkan beredar isu bahwa nomor telepon pihak-pihak yang dianggap tidak mengikuti aturan akan “dikloning”. Tuduhan ini tentu bukan fakta hukum dan masih harus dibuktikan. Namun justru karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah, aparat dan pihak berwenang patut menguji kebenarannya secara objektif.

Sebab dalam birokrasi yang sehat, kedekatan dengan pejabat bukan surat sakti, dan nomor telepon bukan alat untuk mengkloning kekuasaan. Kalau seorang pejabat merasa aturan bisa dinegosiasikan karena punya akses kepada kekuasaan, maka yang sedang mengalami “error” bukan sistem teleponnya—melainkan sistem etikanya.

Pada akhirnya, publik hanya ingin satu hal: jabatan tunduk kepada aturan, bukan aturan yang dipaksa tunduk kepada jabatan. Sebab kalau kursi sudah merasa lebih berkuasa daripada hukum, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang duduk di kursi itu, tetapi siapa yang merasa memiliki kuncinya.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *