News

Area Parkir Toko BASA Jadi Polemik, Keuntungan Besar, Parkiran Sempit: Negara Jangan Sampai Kalah dengan Pengusaha

×

Area Parkir Toko BASA Jadi Polemik, Keuntungan Besar, Parkiran Sempit: Negara Jangan Sampai Kalah dengan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Area Parkir Toko BASA Jadi Polemik, Keuntungan Besar, Parkiran Sempit: Negara Jangan Sampai Kalah dengan Pengusaha

RABN.CO.ID, PEMALANG – Ketika sebuah usaha mampu meraup keuntungan besar, pertanyaan sederhananya justru muncul: apakah kewajiban menyediakan sarana parkir yang layak ikut dihitung? Persoalan parkir di sekitar Toko Basa menjadi perbincangan publik.Jumat (28/8/2026)

Dugaan pemilik usaha enggan menyediakan sarana parkir memunculkan pertanyaan tentang keberpihakan tata kelola ruang publik. Sebab, jalan umum bukan halaman tambahan bagi pengusaha.

Di sinilah ketegasan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sedang diuji.

Negara tidak boleh terlihat gagah di atas kertas, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.

Publik juga mempertanyakan dugaan adanya “orang dalam” yang bermain mata dengan pemilik toko BASA.

Namun, tudingan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan yg data, bukan sekadar menjadi isu liar.

Yang lebih penting, pengelolaan parkir harus transparan.

Jika ada dana parkir yang mengalir, siapa pengelolanya, berapa penerimaannya, dan ke mana setoran tersebut bermuara?

Pertanyaan publik sederhana, tetapi jawabannya jangan dibuat rumit.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang patut menunjukkan sikap tegas dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa kepentingan pengusaha lebih kuat daripada kepentingan masyarakat.

Dalam negara hukum, pengusaha boleh mencari keuntungan.Pemerintah juga wajib melindungi kepentingan publik.

Keuntungan boleh besar, tetapi tanggung jawab jangan dibuat kecil.

Publik kini menunggu tindakan nyata: penataan parkir, pemeriksaan izin dan kewajiban usaha, transparansi pengelolaan parkir, serta klarifikasi atas seluruh dugaan yang berkembang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pun patut ditanya: apakah izin hanya berhenti sebagai selembar dokumen yang rapi di atas meja, atau benar-benar menjadi instrumen negara untuk memastikan pengusaha tidak mengubah ruang publik menjadi halaman pribadi?

Sebab jika izin mampu melahirkan keuntungan, tetapi tak mampu menghadirkan keteraturan, maka yang perlu dipertanyakan bukan sekadar parkirnya—melainkan keberanian negara menegakkan aturan ketika berhadapan dengan pemilik modal.

Sebab, jika pemerintah kalah tegas dari pengusaha, yang sempit bukan hanya parkirnya—ruang publik untuk memperoleh keadilan juga ikut menyempit.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *