Diklat Kepala Sekolah Dindikpora Pemalang Kerap Digelar di Solo dan Semarang, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Ketika pemerintah daerah terus didorong untuk menghemat setiap rupiah uang negara, pertanyaan sederhana justru patut diajukan: mengapa kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pesertanya berasal dari Pemalang harus berulang kali dibawa keluar daerah?
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang disorot terkait kebiasaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah (Diklat KS) yang disebut kerap dilaksanakan di luar daerah, khususnya Solo dan Semarang.(29/8/26).
Rencana pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) pada November mendatang selama sekitar satu pekan di Solo dan Semarang kembali memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan APBD, urgensi kegiatan luar daerah, serta sistem pengawasan terhadap peserta selama kegiatan berlangsung.
Persoalannya bukan semata-mata soal tempat pelaksanaan diklat.
Yang dipersoalkan adalah apakah penggunaan anggaran untuk hotel, perjalanan dinas, transportasi, konsumsi, dan akomodasi peserta benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan?
Mengapa Harus ke Solo dan Semarang?
Jika substansi kegiatan berupa pendidikan, pelatihan, seminar, pembekalan, maupun peningkatan kompetensi kepala sekolah, maka argumentasi pemilihan lokasi semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Apakah fasilitas di Pemalang memang tidak memenuhi persyaratan?
Jika memang tidak memenuhi, apa saja persyaratan teknisnya dan mengapa fasilitas lokal dinilai tidak layak?
Sebab, di Kabupaten Pemalang sendiri terdapat fasilitas perhotelan yang secara umum dapat dipertimbangkan sebagai lokasi kegiatan.
Dengan menggunakan fasilitas lokal, Dindikpora pada prinsipnya tetap dapat menghadirkan narasumber maupun instruktur dari luar daerah tanpa harus memindahkan seluruh peserta ke Solo atau Semarang.
Model semacam itu berpotensi lebih sederhana: narasumber datang ke Pemalang, bukan seluruh peserta yang harus dibawa keluar Pemalang.
Selain menekan biaya akomodasi dan perjalanan, pilihan tersebut juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal.
Uang APBD Jangan Hanya Berputar di Luar Pemalang
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pilihan lokasi kegiatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “hotel mana yang tersedia”.
Ada pertanyaan yang lebih besar:
Mengapa uang APBD Pemalang harus dibelanjakan di luar Pemalang jika kegiatan yang sama secara rasional dapat diselenggarakan di dalam daerah?
Jika peserta menginap selama beberapa hari, maka komponen biaya yang muncul bukan hanya sewa ruang pertemuan.
Ada penginapan, konsumsi, transportasi, perjalanan dinas, uang harian, hingga berbagai biaya pendukung lainnya.
Jika jumlah peserta puluhan orang dan kegiatan berlangsung selama hampir satu pekan, akumulasi anggarannya tentu patut dihitung secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui:
berapa total anggaran Diklat CKS tersebut, berapa biaya hotel, berapa biaya perjalanan dinas, siapa penyedia akomodasi, bagaimana proses pemilihannya, dan berapa selisih biaya apabila kegiatan dilaksanakan di Pemalang?
Bukan Soal Melarang Diklat di Luar Daerah
Kritik ini tidak berarti seluruh kegiatan luar daerah harus dilarang.
Jika terdapat kebutuhan akademis atau teknis tertentu yang memang mengharuskan kegiatan dilaksanakan di luar daerah, tentu harus ada dasar dan argumentasi yang jelas.
Namun apabila kegiatan dapat dilaksanakan di Pemalang dengan kualitas yang setara, maka efisiensi seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Terlebih ketika pemerintah sedang menggaungkan penghematan belanja.
Jangan sampai slogan efisiensi hanya menjadi dokumen administratif, sementara praktik di lapangan justru masih gemar menghabiskan anggaran untuk kegiatan berhari-hari di luar daerah.
Risiko Etik dan Pengawasan Juga Perlu Diperhatikan
Sorotan lainnya menyangkut pola penempatan peserta selama kegiatan.
Ketika peserta laki-laki dan perempuan yang sebagian besar telah berkeluarga ditempatkan dalam satu kompleks hotel selama berhari-hari, pemerintah daerah tentu perlu memiliki standar etik, tata tertib, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Ini bukan tuduhan bahwa peserta akan melakukan pelanggaran moral.
Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, potensi risiko tetap perlu diantisipasi sebelum terjadi persoalan.
Fasilitas perjalanan dinas dan penginapan yang diberikan negara harus digunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan.
Karena itu, pengaturan kamar, tata tertib kegiatan, jam kegiatan, larangan membawa pihak yang tidak berkepentingan, serta mekanisme pengawasan semestinya menjadi bagian dari standar pelaksanaan kegiatan.
Jangan sampai negara membayar fasilitas yang kemudian membuka ruang bagi persoalan etik yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Saran untuk Dindikpora Pemalang
Sejumlah masukan yang disampaikan kepada lingkungan Dindikpora antara lain:
Mengutamakan efisiensi anggaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Mengurangi kegiatan seminar, rapat, dan diklat yang tidak memiliki alasan kuat untuk dilaksanakan di luar daerah.
Mengutamakan fasilitas pemerintah atau fasilitas lokal yang memenuhi persyaratan.
Membuka informasi mengenai dasar pemilihan hotel dan lokasi kegiatan.
Membandingkan secara terbuka biaya kegiatan apabila dilaksanakan di Pemalang dengan biaya apabila dilaksanakan di luar daerah.
Memperkuat tata tertib dan pengawasan peserta selama perjalanan dinas dan kegiatan menginap.
Menempatkan aspek etika dan profesionalitas sebagai bagian dari manajemen risiko kegiatan.
Memastikan seluruh perjalanan dinas benar-benar memiliki urgensi dan manfaat yang terukur.
Dindikpora Jangan Kebal Kritik
Pada akhirnya, persoalannya sederhana.
APBD adalah uang rakyat.
Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar karena pola kegiatan sebelumnya memang selalu dilakukan dengan cara yang sama.
Jika Diklat KS sebelumnya terbiasa dilaksanakan di Solo atau Semarang, maka kebiasaan tersebut tidak otomatis menjadi pembenaran untuk mengulang pola yang sama.
Justru setiap tahun harus ada evaluasi:
Apakah masih efisien? Apakah lebih murah jika dilaksanakan di Pemalang? Apakah kualitasnya berbeda? Apakah ada alasan teknis yang benar-benar mengharuskan peserta keluar daerah?
Dan yang tidak kalah penting:
siapa yang menentukan hotel, bagaimana mekanisme pengadaannya, berapa nilai kontraknya, serta apakah terdapat hubungan kepentingan antara penyelenggara kegiatan dengan pihak hotel?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itulah fungsi kontrol publik.
Sebab ketika uang rakyat dibelanjakan, masyarakat berhak bertanya.
Kalau bisa dilaksanakan di Pemalang, mengapa harus menginap di Solo atau Semarang?
Dan jika jawabannya memang karena alasan efisiensi atau kualitas, Dindikpora Pemalang semestinya tidak kesulitan membuka dasar perhitungannya kepada publik.
Di situlah transparansi diuji—bukan pada slogan, tetapi pada keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD.
(Red/RS)
Editor : Sofid











