News

Diduga PT Aneka Bonecom Component atau PT Industri Komkar Indonesia di Beji Taman Pemalang Disorot, Legalitas dan BPJS Ketenagakerjaan Dipertanyakan

×

Diduga PT Aneka Bonecom Component atau PT Industri Komkar Indonesia di Beji Taman Pemalang Disorot, Legalitas dan BPJS Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Diduga PT Aneka Bonecom Component atau PT Industri Komkar Indonesia di Beji Taman Pemalang Disorot, Legalitas dan BPJS Ketenagakerjaan Dipertanyakan

RABN.CO.ID, PEMALANG – PT Aneka Bonecom Component atu PT Industri Komkar Indonesia perusahaan manufaktur komponen karet untuk industri otomotif yang berlokasi di Jalan Seroja, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, dalam sorot tajam terkait dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan.Sabtu (5/9/2026)

Informasi yang berkembang menyebut persoalan tersebut mencakup perizinan berusaha, dokumen lingkungan, Andalalin, hingga kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan ini perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dinas terkait agar tidak menjadi spekulasi.

Perusahaan yang telah lama beroperasi tersebut menjalankan kegiatan produksi komponen karet, mulai penggilingan, pencetakan, perekatan hingga inspeksi. Dengan karakter kegiatan industri tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi hal penting. Pemerintah perlu memastikan perusahaan memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, sekaligus memeriksa kesesuaian kegiatan aktual dengan perizinan berusaha yang dimiliki.

Aspek lalu lintas dan tenaga kerja juga patut diperiksa. Jika kegiatan perusahaan memenuhi kriteria wajib Andalalin, dokumen dan pemenuhannya harus dapat dibuktikan. Begitu pula BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja yang wajib menjadi peserta harus terdaftar dan iuran dibayarkan sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta tidak pasif.

DPMPTSP, DLH, Dishub, Disnaker/pengawas ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan verifikasi sesuai kewenangannya. Jika seluruh dokumen lengkap, pemerintah perlu menjelaskannya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dan sanksi harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Investasi dan lapangan kerja memang penting bagi Pemalang, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan kepatuhan hukum. Perusahaan wajib patuh, pemerintah wajib mengawasi, dan jika terbukti melanggar, negara wajib bertindak tegas. Publik kini menunggu kepastian: apakah seluruh kewajiban PT Aneka Bonecom Component atau PT Industri Komkar Indonesia telah dipenuhi atau justru terdapat persoalan perizinan yang selama ini luput dari pengawasan.Pungkasnya

(Red/Tim)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *