Manajemen Toko BASA Diduga Abai Penertiban Dishub Pemkab Pemalang: Kesepakatan Parkir Satu Lapis Kembali Dilanggar
RABN.CO.ID, PEMALANG – Rupanya penertiban parkir di depan BASA Toserba masih menjadi drama berseri. Aturan sudah disepakati, petugas Dishub Pemkab Pemalang sudah turun, sosialisasi sudah dilakukan, bahkan juru parkir sudah ditegur.Rabu (2/9/2026)
Namun parkir berlapis kembali muncul.
Ini bukan lagi soal kendaraan yang lupa membaca aturan. Ini soal apakah aturan memang harus dihormati, atau cukup dipatuhi selama petugas masih berdiri di lokasi.
Dishub Pemkab Pemalang patut mendapat apresiasi karena melakukan penertiban dan sosialisasi penerapan parkir satu lapis serta drop zone. Tetapi publik tentu berhak bertanya: sampai kapan penertiban hanya berhenti pada teguran? Sebab kalau hari ini ditertibkan, besok dilanggar, lusa ditertibkan lagi, maka yang berubah bukan perilakunya, melainkan jadwal kedatangan petugas.

Juru parkir juga tidak bisa berlindung di balik alasan konsumen. Jukir diberi tanggung jawab mengatur kendaraan, bukan sekadar memungut retribusi lalu membiarkan pola parkir berkembang sesuai selera.
Manajemen BASA pun tak cukup hanya menerima rekomendasi sosialisasi. Sebagai pelaku usaha, kewajibannya bukan sekadar memastikan toko ramai, tetapi juga memastikan aktivitas usahanya tidak mengambil alih fungsi ruang publik.
Terlebih Jalan Kemuning merupakan jalan umum berstatus jalan kabupaten. Ketika ruas tersebut ikut dipakai bongkar muat dan ruang depan toko berubah menjadi parkir berlapis, publik pantas bertanya: apakah jalan kabupaten sudah naik kelas menjadi halaman tambahan BASA?
Alasan akses timur ditutup sehingga konsumen menumpuk di depan toko mungkin bisa menjelaskan masalah, tetapi tidak otomatis menghapus kesepakatan parkir satu lapis.
Di sinilah ketegasan Dishub diuji. Negara tidak boleh menjadi macan kertas: garang ketika apel penertiban, lalu jinak ketika pelanggaran kembali terjadi.
Kalau kesepakatan terus dilanggar, maka BASA harus diminta bertanggung jawab, jukir wajib konsisten, dan Dishub harus menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar seremoni.
Sebab ruang publik bukan bonus bagi pengusaha. Drop zone bukan lahan parkir permanen, jalan kabupaten bukan halaman toko, dan aturan bukan dekorasi di atas meja rapat.
Kalau aturan selalu kalah oleh kenyamanan bisnis, pertanyaan publik menjadi sederhana: yang sedang ditertibkan itu parkirnya, atau kewibawaan pemerintahnya?
(Red/RS)
Editor : Sofid











