News

LHKPN Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, KPK: Instrumen Penting Cegah Korupsi

×

LHKPN Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, KPK: Instrumen Penting Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini

LHKPN Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, KPK: Instrumen Penting Cegah Korupsi

RABN.CO.ID, SEMARANG – Transparansi harta kekayaan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah korupsi di lingkungan penyelenggara negara. Salah satu instrumen yang digunakan untuk tujuan tersebut adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Minggu (4/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif bagi penyelenggara negara. Laporan tersebut juga menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

Dikutip dari akun resmi KPK (@official.kpk), LHKPN disebut sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan mendorong transparansi dan tanggung jawab dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. KPK juga menyebut LHKPN dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Wajib Lapor Tak Bisa Mengabaikan Kewajiban

Dalam ketentuan KPK, penyelenggara negara yang termasuk Wajib Lapor memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, baik ketika pertama kali menjabat, berakhirnya masa jabatan atau pensiun, maupun secara periodik selama masih menjabat.

Untuk laporan periodik, LHKPN wajib disampaikan setiap tahun atas harta kekayaan per 31 Desember dan batas waktunya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Karena itu, kepatuhan menyampaikan LHKPN menjadi bagian penting dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

LHKPN juga memberikan ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan. Melalui layanan e-LHKPN, masyarakat dapat mencari dan melihat informasi harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diumumkan.

KPK menjelaskan masyarakat bahkan dapat membandingkan laporan harta kekayaan dari tahun ke tahun. Jika menemukan dugaan ketidaksesuaian, masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.

Dengan demikian, keterbukaan LHKPN tidak berhenti pada angka total kekayaan. Perubahan aset dari waktu ke waktu juga dapat menjadi informasi bagi publik untuk memahami profil kekayaan pejabat yang bersangkutan.

Transparansi Menjadi Bagian dari Integritas

KPK menilai tingginya kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya membangun budaya transparansi di kalangan penyelenggara negara. Pada pelaporan periodik 2025, misalnya, KPK mencatat tingkat kepatuhan nasional mencapai 96,24 persen per 31 Maret 2026.

Bagi masyarakat, LHKPN dapat dipandang sebagai salah satu instrumen kontrol sosial. Namun, informasi mengenai jumlah atau perubahan harta tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Setiap dugaan ketidakwajaran tetap membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai LHKPN dan pengumuman harta kekayaan dapat diakses melalui e-LHKPN
KPK. Portal e-LHKPN KPK

Transparansi harta pejabat bukan sekadar angka di laman resmi. Di dalamnya terdapat tanggung jawab publik dan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan negara.

(Red/RS)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *