Alumni Bela Negara Didorong Isi Posisi Strategis KDKMP, Pemerintah Diharapkan Siapkan Regulasi dan Skema Penugasan
RABN.CO.ID, JAKARTA – Alumni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kesadaran Bela Negara dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) diharapkan memperoleh ruang untuk berkontribusi secara nyata dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mereka dipandang berpotensi mengisi posisi strategis, baik sebagai pengurus koperasi sesuai mekanisme pemilihan, manajer operasional, maupun tenaga pendamping tata kelola dan pengembangan usaha.(14/10/2026)
Gagasan ini menempatkan alumni Bela Negara bukan sekadar sebagai peserta pelatihan yang memiliki wawasan kebangsaan, melainkan sebagai sumber daya manusia yang dapat diberdayakan untuk memperkuat disiplin organisasi, integritas pengelolaan, serta profesionalitas koperasi desa.

Tiga posisi strategis yang dapat dipertimbangkan meliputi:
1. Pengurus koperasi, termasuk ketua dan anggota pengurus, sepanjang memenuhi persyaratan serta dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan ketentuan perkoperasian.
2. Manajer atau kepala operasional, yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha, mengelola administrasi, mengembangkan kemitraan, serta memastikan pelayanan koperasi berjalan efektif berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
3. Pendamping tata kelola dan pengembangan usaha, yang membantu penerapan disiplin administrasi, transparansi keuangan, pengawasan internal, dan pengembangan jaringan pemasaran.
Untuk mewujudkan peluang tersebut, pemerintah diharapkan menyusun skema pembinaan dan pemberdayaan alumni Bela Negara melalui koordinasi Kemhan, Kementerian Koperasi, kementerian yang membidangi pemerintahan desa, serta pemerintah daerah. Skema itu dapat mencakup pendataan kompetensi alumni, pelatihan manajemen koperasi, sertifikasi sesuai kebutuhan jabatan, dan fasilitasi penempatan berdasarkan kebutuhan masing-masing KDKMP.
Meski demikian, pelibatan alumni Bela Negara tidak berarti penunjukan otomatis untuk menduduki jabatan koperasi. Posisi pengurus harus mengikuti mekanisme demokratis perkoperasian, sedangkan jabatan manajerial harus didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.
Selain kepastian peran, dukungan pemerintah juga diharapkan mencakup pendampingan usaha, akses pembiayaan sesuai persyaratan, kemitraan rantai pasok, serta pengawasan yang berkelanjutan. Dengan demikian, nilai-nilai Bela Negara dapat dipadukan dengan kemampuan bisnis yang terukur.
Pesan kebijakannya jelas: alumni Bela Negara membutuhkan jalur pengabdian yang konkret, bukan sekadar apresiasi simbolis. Apabila pemerintah memandang mereka sebagai potensi sumber daya manusia strategis, diperlukan kebijakan yang menjelaskan bentuk keterlibatan, persyaratan kompetensi, mekanisme penempatan, dan sistem evaluasi kinerjanya.
Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP bukan ditentukan oleh latar belakang pengurus semata, melainkan oleh integritas, profesionalitas, kesehatan usaha, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat desa.(Red : Frj)
Editor: Sofid











