Audiensi Batal, Wali Murid Kecewa: Dindikpora dan PLT Bupati Diminta Turun Tangan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Ratusan wali murid SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, kecewa setelah agenda klarifikasi terkait meninggalnya siswa kelas 2 yang diduga menjadi korban perundungan, Senin (5/10/2026), mendadak dibatalkan.
Para orang tua telah datang ke sekolah sejak pagi untuk memperoleh penjelasan langsung. Namun, forum tersebut batal dengan alasan kepala sekolah memiliki agenda di Polres Pemalang.
Pembatalan itu tertuang dalam surat SDN 1 Kebondalem bernomor 400.3.5/602/2026 tertanggal 4 Oktober 2026. Forum disebut akan dijadwalkan kembali, tetapi belum ditentukan waktunya.

Sejumlah wali murid mengaku baru menerima informasi pembatalan pada malam sebelumnya. Kondisi tersebut memicu kekecewaan karena persoalan yang dibahas menyangkut meninggalnya seorang anak dan telah menjadi perhatian publik.
Pembatalan audiensi memang bukan persoalan hukum dengan sendirinya. Namun, dalam kasus yang menyangkut keselamatan peserta didik, transparansi dan kepastian komunikasi menjadi bagian penting dari tanggung jawab institusi pendidikan.
Pihak sekolah menyebut forum tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi perwakilan orang tua. Sekolah juga menegaskan sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan menyebutnya sebagai hoaks.
Pernyataan tersebut semestinya segera disertai penjelasan berbasis fakta agar tidak berkembang menjadi spekulasi baru di tengah masyarakat.
Dindikpora Diminta Turun Tangan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang perlu memastikan persoalan ini tidak berhenti pada pembatalan agenda klarifikasi.
Dindikpora harus melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus, memastikan perlindungan peserta didik berjalan, serta mendorong komunikasi yang transparan antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait.
Sementara itu, PLT Bupati Pemalang diharapkan mengawal langsung penanganan kasus ini melalui perangkat daerah terkait, tanpa mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau kelemahan dalam sistem perlindungan peserta didik, harus ada evaluasi dan tindak lanjut yang jelas.
Kasus ini membutuhkan kepastian, transparansi, dan pengawalan sampai tuntas. Audiensi boleh dijadwalkan ulang, tetapi tanggung jawab pemerintah dan sekolah terhadap keselamatan anak tidak boleh ikut ditunda.
(Red/RS)
Editor : Sofid











