News

Diduga Satu Orang Mencatat 20 Pemilih berikut Tanda tangan, Bilik Suara Terancam Kehilangan Makna Rahasia,Jujur dan Adil

×

Diduga Satu Orang Mencatat 20 Pemilih berikut Tanda tangan, Bilik Suara Terancam Kehilangan Makna Rahasia,Jujur dan Adil

Sebarkan artikel ini

Diduga Satu Orang Mencatat 20 Pemilih berikut Tanda tangan, Bilik Suara Terancam Kehilangan Makna Rahasia,Jujur dan Adil

RABN.CO.ID, PEMALANG – Demokrasi memiliki satu tempat yang semestinya tidak bisa ditembus oleh siapa pun: bilik suara. Di sana rakyat berbicara tanpa saksi, tanpa komando, dan tanpa kewajiban melaporkan kepada siapa pun. Tetapi bagaimana jika sebelum masuk bilik, nama dan tanda tangan pemilih sudah lebih dulu masuk daftar?

Itulah pertanyaan yang mengemuka dalam tahapan Pilkades Kabunan,Minggu (4/10/2026).Muncul dugaan adanya pencatatan nama serta tanda tangan warga yang dikaitkan dengan tim pemenangan salah satu calon kepala desa. Informasi yang berkembang menyebutkan, satu orang diduga mencatat hingga 20 nama pemilih berikut tanda tangannya untuk diarahkan memilih calon tertentu.

Sekali lagi: pencatatan nama belum otomatis berarti pelanggaran. Tetapi demokrasi yang sehat memang tidak boleh alergi terhadap pertanyaan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar daftar. Yang dipertaruhkan adalah makna dari kata *“rahasia”* dalam Luber Jurdil.

Jika daftar pemilih dibuat untuk sekadar kebutuhan internal, tentu harus ada konteks dan tujuan yang jelas. Namun jika daftar itu digunakan untuk mengklaim, mengawasi, atau menekan pilihan warga, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Di sinilah ironi demokrasi desa muncul. Bilik suara dibangun agar pilihan rakyat tersembunyi, tetapi sebelum tirai ditutup, pilihan itu justru dikhawatirkan sudah *“dipesan”* melalui daftar nama dan tanda tangan.

Demokrasi macam apa yang membutuhkan tanda tangan untuk membuktikan kesetiaan memilih?

Pertanyaan tersebut bukan vonis. Justru karena belum menjadi vonis, panitia Pilkades dan pihak berwenang perlu melakukan verifikasi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.

Arahan Dispermades Pemkab Pemalang mengenai larangan money politics juga harus menjadi rambu yang benar-benar dijalankan. Dugaan politik uang, intimidasi, tekanan sosial, ataupun upaya mengendalikan pilihan pemilih tidak boleh dianggap sebagai bumbu biasa dalam kontestasi desa.

Sebab demokrasi bukan pertandingan mengumpulkan tanda tangan. Demokrasi adalah memastikan setiap warga memiliki kebebasan menentukan pilihan tanpa rasa takut dan tanpa kewajiban mempertanggungjawabkan rahasia suaranya.

Pada akhirnya, kemenangan yang lahir dari suara bebas memiliki legitimasi. Tetapi jika pilihan warga sejak awal sudah dipetakan, diklaim, atau ditekan, maka yang tersisa bukan lagi sekadar pertanyaan siapa pemenangnya, melainkan seberapa bebas proses menuju kemenangan itu.

*Bilik suara jangan sampai hanya menjadi tirai untuk menutupi sesuatu yang sebenarnya sudah ditentukan di luar bilik. Nama boleh masuk daftar. Tanda tangan boleh menjadi bukti administrasi. Tetapi suara rakyat bukan barang inventaris yang bisa diberi label “milik tim”.*

*(Red/Frj)*
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *