News

EDITORIAL | Menjaga Warisan Bangsa: Ketegasan Negara dalam Melindungi Cagar Budaya

×

EDITORIAL | Menjaga Warisan Bangsa: Ketegasan Negara dalam Melindungi Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

EDITORIAL | Menjaga Warisan Bangsa: Ketegasan Negara dalam Melindungi Cagar Budaya

RABN.CO.ID, PEMALANG – 10 Juni 2026 — Indonesia di bangun bukan hanya oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kekayaan sejarah ,budaya dan peradaban yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, setiap bentuk perusakan terhadap kawasan cagar budaya, termasuk penebangan pohon di lingkungan situs bersejarah, merupakan tindakan yang tidak dapat di pandang sebagai pelanggaran biasa.

Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.
Dalam perspektif negara, setiap tindakan yang berpotensi merusak kawasan cagar budaya, termasuk penebangan pohon secara ilegal di lingkungan situs bersejarah, tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Tindakan tersebut berpotensi menghilangkan nilai sejarah, budaya, dan ekologis yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi bagian tak terpisahkan dari suatu kawasan warisan bangsa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberikan landasan hukum yang tegas. Pasal 66 ayat (1) melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, termasuk unsur-unsur yang menjadi satu kesatuan dengan situs tersebut. Dalam banyak kasus, keberadaan pepohonan di kawasan cagar budaya bukan hanya berfungsi sebagai penghijauan, tetapi juga menjadi bagian dari lanskap historis yang memiliki makna budaya dan spiritual bagi masyarakat.

Keseriusan negara dalam melindungi warisan budaya tercermin dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya. Pelaku yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap aset sejarah merupakan bagian dari agenda strategis nasional.

Selain itu, apabila penebangan dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi kehutanan atau perlindungan lingkungan tertentu, pelaku juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan demikian, aspek perlindungan hukum terhadap kawasan bersejarah memiliki cakupan yang komprehensif.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pelestarian cagar budaya memiliki nilai yang jauh melampaui aspek fisik. Keberadaan situs bersejarah berperan penting dalam pendidikan karakter bangsa, penguatan identitas nasional, serta pengembangan sektor pariwisata budaya yang berkelanjutan. Setiap elemen yang ada di dalamnya, termasuk vegetasi dan lingkungan penyangga, merupakan bagian dari narasi panjang perjalanan peradaban Indonesia.
Karena itu, setiap dugaan perusakan atau penebangan pohon di kawasan cagar budaya perlu ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang adil bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan sejarah nasional.

Pada akhirnya, menjaga cagar budaya adalah investasi peradaban. Warisan yang hilang tidak akan pernah dapat dipulihkan secara utuh. Sebaliknya, perlindungan yang dilakukan hari ini akan menjadi hadiah berharga bagi generasi masa depan. Negara hadir untuk memastikan bahwa jejak sejarah bangsa tetap terjaga, karena dari sejarah itulah Indonesia memperoleh identitas, karakter, dan arah perjalanan menuju masa depan.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *