News

KPK Gelar OTT di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diamankan untuk Pemeriksaan Lanjutan

×

KPK Gelar OTT di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diamankan untuk Pemeriksaan Lanjutan

Sebarkan artikel ini

KPK Gelar OTT di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diamankan untuk Pemeriksaan Lanjutan

RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi yang dilakukan sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026), Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan OTT tersebut. Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar. Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fitroh.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut. Para pihak yang terjaring masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus menyampaikan perkembangan penyidikan melalui konferensi pers resmi.

Operasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Penindakan tersebut juga mencerminkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pelaksanaan OTT, termasuk perkembangan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah diamankan. KPK menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Red/aw)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *