Warga Diminta Waspada, Dugaan Peredaran Tramadol dan Hexymer Muncul di Sejumlah Titik di Pemalang
RABN.CO.ID, PEMALANG – Masyarakat Kabupaten Pemalang diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul adanya informasi dari warga terkait dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan trihexyphenidyl (Hexymer) di sejumlah lokasi. Informasi yang diterima awak media rabn.co.id pada Jumat (10/7/2026) menyebutkan dugaan aktivitas tersebut terjadi di kawasan Kompleks Pasar Beras Pemalang, sekitar Patung Ikan Terminal Induk, Jalan Gatot Subroto Bojongbata, Wanarejan Selatan, Petarukan, Comal, serta beberapa titik lainnya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi obat keras tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Belum ada pernyataan resmi dari kepolisian, BNN, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Sumber juga menyebut sebagian pelaku diduga menyamarkan aktivitas dengan modus berjualan minuman. Dugaan ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tramadol dan trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya wajib berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis. Kementerian Kesehatan dan BPOM telah berulang kali mengingatkan bahwa kedua jenis obat tersebut termasuk yang kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan euforia, halusinasi, gangguan kesadaran, ketergantungan, hingga risiko gangguan pernapasan dan kondisi yang mengancam jiwa.
Masyarakat diimbau tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja. Apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, atau Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/RS)
Editor : Sofid











