KPK Panggil 10 Saksi Kasus Bupati Pemalang, Wakil Ketua DPRD hingga Tim Pemenangan Diperiksa
RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pada Senin (12/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari unsur legislatif, birokrasi, pihak swasta, hingga tim pemenangan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Kota Pekalongan. Pemanggilan para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada periode 2025–2026.
Wakil Ketua DPRD dan Tim Pemenangan Masuk Daftar Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sejumlah nama yang dipanggil, di antaranya Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo, serta Muhammad Taufik yang disebut sebagai Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal.
Selain itu, penyidik memanggil Plt Direktur RSUD M. Ashari Pemalang dr. Darmanto, ASN Pemkab Kendal Ika Setyorini, serta pemilik CV Bumi Rancang, Teddy Setiawan.
Saksi lainnya adalah Waluyo, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang; Bayu Pudawawan, staf Dinas Sosial Pemalang; Syah Budi Prawiro, staf Bank Pemalang; serta Moch Arief Setyawan, Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025–April 2026.
Hingga berita ini disusun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan masing-masing saksi. Karena itu, pemanggilan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan mereka dalam perkara.
Dugaan Pemerasan, KPK Telusuri Aliran Uang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias.
Penyidik menduga Anom, melalui orang kepercayaannya, meminta uang kepada sejumlah pejabat perangkat daerah dan pihak swasta. Dana yang diduga terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan sebagian uang tersebut untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di lembaga antirasuah itu.
Publik Menanti Penuntasan Kasus
Meluasnya unsur saksi yang dipanggil membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian masyarakat Pemalang. Pemeriksaan terhadap unsur DPRD, birokrasi, pihak swasta, dan tim pemenangan diharapkan membantu penyidik mengurai alur dugaan pemerasan serta hubungan antarpihak yang relevan dengan perkara.
Transparansi penanganan perkara dan penjelasan resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar spekulasi.
Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status sebagai saksi tidak sama dengan status tersangka, dan penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.(Red)











