News

Langkah Tegas Reformasi Pemasyarakatan: Fasilitas Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

×

Langkah Tegas Reformasi Pemasyarakatan: Fasilitas Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Langkah Tegas Reformasi Pemasyarakatan: Fasilitas Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

RABN.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Komisi XIII DPR RI menyepakati langkah penertiban dan pembongkaran fasilitas hunian yang tidak sesuai dengan standar maupun ketentuan hukum di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9). Rapat dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ditjenpas sebelumnya telah menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar fasilitas di lingkungan lapas maupun rumah tahanan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memenuhi standar baku pemasyarakatan.

Penertiban tidak berhenti pada pembongkaran fisik. Pemerintah juga melakukan penelusuran menyeluruh terhadap administrasi, sejarah pembangunan, legalitas, serta sumber pendanaan fasilitas tersebut. Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas di lingkungan pemasyarakatan memiliki dasar hukum, prosedur administrasi, serta standar pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dirjenpas juga memberikan peringatan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Lapas (Kalapas) agar menjalankan instruksi penertiban. Kelalaian atau pengabaian terhadap ketentuan dan rekomendasi yang telah ditetapkan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai aturan.

Penertiban di Lapas Cibinong sekaligus menjadi sinyal bahwa pembenahan pemasyarakatan dilakukan secara lebih luas. Pemerintah mengarahkan agar seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap fasilitas masing-masing.

Pesan utamanya jelas: lembaga pemasyarakatan harus dikelola berdasarkan hukum dan standar yang berlaku. Tidak boleh ada fasilitas yang berdiri di luar ketentuan, terlebih jika berpotensi menciptakan perlakuan istimewa.

Reformasi pemasyarakatan bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi membangun kembali tata kelola yang berintegritas, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Dari Cibinong, penertiban ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah sistem pemasyarakatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *