Pemkab Pemalang Kawasan PLT: Percaturan Birokrasi yang Cantik atau Politik Transaksional?
RABN.CO.ID, PEMALANG – 3 Juni 2026 — Kabupaten Pemalang tampaknya sedang memasuki era baru birokrasi: era Pelaksana Tugas (PLT). Jabatan definitif belum lama kosong, surat perintah PLT sudah lebih dulu hadir. Seolah birokrasi kini bergerak dengan prinsip, “yang penting kursinya terisi, urusan definitif belakangan.”
Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/395/PLT/2026 yang beredar menunjukkan penunjukan dr. Darmanto, Sp.PD., M.Kes. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang sejak 1 Juni 2026. Penunjukan itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemalang atas nama Bupati Pemalang.
Secara administratif, tidak ada yang salah.
Regulasi memang memberi ruang bagi kepala daerah menunjuk PLT untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan. Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan soal legalitasnya, melainkan frekuensi dan pola pergantian PLT yang terus berulang.
Di ruang publik, muncul persepsi bahwa RSUD dr. M. Ashari mulai terlihat seperti laboratorium percobaan birokrasi.
Jabatan strategis yang seharusnya diisi melalui proses matang dan berorientasi pada profesionalisme, justru berkali-kali berada di tangan pejabat sementara.
Pertanyaan sederhana pun muncul: apakah ini bagian dari strategi penataan organisasi yang elegan, atau justru pertanda belum adanya kepastian arah kebijakan?
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, PLT sejatinya bersifat sementara. Ia adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Namun ketika jembatan itu terus diperpanjang, publik berhak bertanya apakah pemerintah sedang membangun jalan menuju kepastian, atau sekadar mempercantik ketidakpastian.
RSUD bukan sekadar institusi birokrasi. Ia adalah pusat pelayanan kesehatan masyarakat. Di sana ada pasien yang membutuhkan kepastian layanan, tenaga kesehatan yang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, dan sistem manajemen yang memerlukan keputusan strategis jangka panjang.
Semua itu sulit berjalan optimal jika posisi pucuk pimpinan terus berada dalam status sementara.
Di titik inilah kritik publik menemukan relevansinya. Bukan karena menolak sosok yang ditunjuk sebagai PLT, melainkan karena masyarakat ingin melihat keberanian pemerintah daerah dalam menetapkan pemimpin definitif yang memiliki
legitimasi penuh untuk mengambil keputusan besar.
Pengamat Hukum pernah mengatakan bahwa masalah terbesar dalam birokrasi bukan selalu soal orang yang salah berada di tempat yang tepat, tetapi ketika sistem membuat ketidakpastian menjadi kebiasaan.
Dan kebiasaan itulah yang kini mulai dipertanyakan di Pemalang.
Maka pertanyaannya bukan lagi siapa yang menjadi PLT hari ini. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sampai kapan Pemalang bergantung pada PLT?
Apakah ini percaturan birokrasi yang cantik, penuh perhitungan dan strategi? Ataukah publik sedang menyaksikan babak lain dari Politik transaksional, di mana kursi jabatan lebih sering berpindah daripada kepastian yang dijanjikan?
Waktu yang akan menjawab.Namun satu hal yang pasti, masyarakat Pemalang tidak hanya membutuhkan surat perintah.Mereka membutuhkan kepastian arah, kepastian kepemimpinan, dan kepastian bahwa pelayanan publik tidak sedang menjadi eksperimen yang berkepanjangan.Pungkasnya
(Red:Frj)
Editor:Sofid











