News

Sekda Hingga Dua Legislator Dipanggil KPK, Jejak Dugaan Pemerasan Oleh Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiantoro Terus Dibongkar

×

Sekda Hingga Dua Legislator Dipanggil KPK, Jejak Dugaan Pemerasan Oleh Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiantoro Terus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Sekda Hingga Dua Legislator Dipanggil KPK, Jejak Dugaan Pemerasan Oleh Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiantoro Terus Dibongkar

RABN.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Sejumlah pejabat pemerintah daerah hingga anggota DPRD Kabupaten Pemalang dipanggil sebagai saksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Bagus Sutopo serta dua anggota DPRD Pemalang, Nuryani dan Fahmi Hakim, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Selain ketiganya, penyidik memanggil Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Eko Daryanto, sopir bupati berinisial IK, mantan Sekretaris Dindikpora Pemalang Basuki, serta seorang ibu rumah tangga berinisial CAT.

Rentetan pemanggilan itu menunjukkan penyidikan KPK tidak berhenti pada lingkaran terdekat tersangka. Keterangan pejabat birokrasi, legislator, hingga pihak yang memiliki akses langsung terhadap aktivitas bupati berpotensi menjadi bagian penting untuk merangkai peristiwa secara utuh.

Sorotan juga tertuju kepada Noor Faizah Maenofie alias Nofie, istri Anom Widiyantoro. Nofie sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK pada Senin (7/9/2026) sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa tiga saksi lain, yakni Irfandy Ajidharma dari tim media serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.

Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK di Jakarta pada 28 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi.

Kini pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang diperiksa, melainkan sejauh mana penyidik mampu mengungkap alur keputusan, komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan pejabat daerah dan legislator menjadi sinyal bahwa KPK masih menelusuri konstruksi perkara secara lebih luas. Namun, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red/Tim)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *