SPPG di Pemalang Dalam Pantauan BGN, Audit Operasional, Gizi, dan Keuangan Nasional Segera Dilaksanakan
RABN.CO.ID, SEMARANG – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui audit nasional terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah SPPG di berbagai daerah, termasuk wilayah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah , masuk dalam pantauan sebagai bagian dari upaya memastikan standar operasional, keamanan pangan, dan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan.(17/6/2026)
Pelaksana audit operasional, gizi, dan keuangan pada SPPG dilakukan langsung oleh tim inspektorat internal BGN melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), serta melibatkan lintas kementerian dan auditor independen. Audit ini bertujuan memastikan tata kelola, keamanan pangan, dan kelayakan dapur dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.
Pelaksanaan audit menyeluruh mencakup sejumlah aspek strategis. Pada sektor Audit Tata Kelola dan Data, BGN melakukan evaluasi terhadap basis data penerima manfaat serta tata kelola internal guna memastikan program berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.
Sementara itu, Audit Keamanan Pangan dan Gizi difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian standar gizi, penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta kepemilikan dan implementasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),dan standarisasi bangunan dapur yang telah di atur ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai instrumen penting dalam menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Pada aspek Audit Keuangan dan Operasional, tim auditor akan memverifikasi penggunaan bahan baku, penyaluran insentif SPPG, efektivitas operasional dapur, serta kelengkapan dokumen pelaporan yang menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan program.
BGN menegaskan bahwa pembenahan tata kelola dapur dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik.
Setiap SPPG wajib memenuhi seluruh standar verifikasi yang telah ditetapkan, baik terkait sarana prasarana, keamanan pangan, maupun administrasi operasional.
Dalam pelaksanaannya, SPPG yang tidak memenuhi standar verifikasi dapat dikenakan penutupan sementara hingga proses evaluasi dan perbaikan selesai dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai regulasi dan standar nasional.
Masyarakat juga dapat memantau kepatuhan regulasi pangan serta perkembangan pelaksanaan audit melalui Portal Audit SPPG Nasional, sebagai bentuk transparansi dan penguatan akuntabilitas program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Audit nasional ini diharapkan menjadi instrumen penguatan tata kelola SPPG di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pemalang, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung aman, tepat sasaran, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional.
(Red/Frj)
Editor : Sofid











