News

TRAGEDI PENDIDIKAN PEMALANG: SISWA SDN 01 KEBONDALEM MENINGGAL, DUGAAN PERUNDUNGAN DIUJI SECARA HUKUM

×

TRAGEDI PENDIDIKAN PEMALANG: SISWA SDN 01 KEBONDALEM MENINGGAL, DUGAAN PERUNDUNGAN DIUJI SECARA HUKUM

Sebarkan artikel ini

TRAGEDI PENDIDIKAN PEMALANG: SISWA SDN 01 KEBONDALEM MENINGGAL, DUGAAN PERUNDUNGAN DIUJI SECARA HUKUM

RABN.CO.ID, PEMALANG – Dr. Imam Subiyanto: “Sekolah Harus Menjadi Tempat Aman, Bukan Tempat Anak Pulang Membawa Luka”.

Dunia pendidikan Kabupaten Pemalang kembali dikejutkan kabar duka. Seorang siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Muhammad Hasbi Al Aqib (7), meninggal dunia pada Rabu sore, 30 September 2026, setelah sekitar sembilan hari menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah keluarga mengungkap adanya dugaan perundungan atau kekerasan oleh kakak kelas yang dialami korban. Berdasarkan keterangan ibu korban yang diberitakan sejumlah media, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan kemudian menyampaikan dugaan kekerasan saat menjalani pemeriksaan medis.

Namun, hubungan antara dugaan kekerasan dengan meninggalnya korban masih harus dibuktikan secara medis dan hukum.

Kepolisian telah melakukan autopsi dengan melibatkan Biddokkes Polda Jawa Tengah guna mengetahui penyebab kematian sekaligus mendalami dugaan kekerasan. Polisi juga masih memeriksa keluarga dan sejumlah saksi.

Dr. Imam: Jangan Reduksi Menjadi “Kenakalan Anak”

Praktisi hukum dan akademisi Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan tidak direduksi menjadi sekadar persoalan “kenakalan anak”.

“Kalau benar terjadi kekerasan terhadap seorang anak di lingkungan sekolah dan kemudian korban meninggal dunia, persoalannya tidak boleh berhenti pada istilah bullying. Negara harus melihatnya sebagai dugaan peristiwa kekerasan yang harus diuji secara serius melalui proses hukum dan pembuktian ilmiah.”

Menurutnya, terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan secara tegas, yakni dugaan tindak kekerasan dan hubungan sebab-akibat antara kekerasan dengan meninggalnya korban.
“Jangan mendahului hasil autopsi. Tetapi jangan pula menjadikan belum keluarnya hasil autopsi sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan. Dua-duanya harus berjalan: pembuktian ilmiah dan penyelidikan hukum.”

Sekolah Tidak Boleh Lepas Tangan
Apabila dugaan kekerasan terjadi di lingkungan satuan pendidikan, menurut Dr. Imam, pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan kekerasan.

Pertanyaan yang juga perlu dijawab antara lain bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi, bagaimana sistem pengawasan sekolah berjalan, apakah sebelumnya terdapat tanda-tanda perundungan, apakah pernah ada laporan dari korban atau siswa lain, serta apakah mekanisme pencegahan dan penanganan telah dijalankan.

Hal tersebut relevan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang berlaku sejak 9 Januari 2026 dan menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital sebagai bagian dari budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Orang tua menyerahkan anak kepada sekolah bukan hanya untuk diajari membaca, menulis dan berhitung. Orang tua menyerahkan anak untuk dididik sekaligus dijaga keselamatannya selama berada dalam lingkungan pendidikan.”

CCTV, Saksi dan Riwayat Kejadian Harus Diamankan
Dr. Imam meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengamankan berbagai kemungkinan alat bukti, antara lain keterangan keluarga, teman-teman korban, guru dan tenaga kependidikan, siswa yang mengetahui kejadian, CCTV apabila tersedia, rekam medis, hasil visum dan autopsi, serta riwayat laporan atau pengaduan terkait dugaan perundungan sebelumnya.
“Jangan sampai bukti hilang karena waktu. CCTV harus diamankan, saksi harus diperiksa, dan seluruh informasi mengenai kondisi korban sebelum meninggal harus didokumentasikan.”

Pelaku Anak Tetap Memiliki Hak
Dr. Imam juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap anak yang diduga sebagai pelaku.

Apabila kemudian ditemukan adanya tindak pidana dan terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kita harus melindungi dua anak sekaligus: anak yang menjadi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi perlindungan terhadap pelaku anak tidak boleh diterjemahkan sebagai menghilangkan pertanggungjawaban atas perbuatannya apabila secara hukum terbukti.”

“Jangan Tutupi Institusi, Jangan Pula Menghakimi Sebelum Bukti”

Menurut Dr. Imam, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan peserta didik di sekolah-sekolah Pemalang.
“Saya meminta semua pihak tidak menutup-nutupi fakta demi menjaga nama baik institusi. Nama baik sekolah tidak dibangun dengan menutupi persoalan, tetapi dengan keberanian mengungkap kebenaran dan memperbaiki sistem.”

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan.
“Kita harus tajam terhadap persoalannya, tetapi tetap adil terhadap proses hukumnya. Jangan sampai anak yang diduga sebagai pelaku langsung dihukum oleh opini publik sebelum alat bukti diperiksa. Sebaliknya, jangan sampai korban kehilangan keadilan hanya karena semua pihak memilih diam.”

Pesan Keras untuk Dunia Pendidikan Pemalang
Dr. Imam menegaskan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi setiap anak.
“Sekolah harus menjadi tempat paling aman bagi seorang anak setelah rumahnya. Kalau seorang anak masuk sekolah dalam keadaan sehat, kemudian pulang membawa trauma, luka, atau bahkan kehilangan nyawa, maka seluruh sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan wajib dipertanyakan.”

Ia mendorong evaluasi menyeluruh apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
“Siapa yang melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum. Sistem pengawasan harus diperbaiki. Dan apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban oleh pihak tertentu, hal tersebut juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”

Menurutnya, keadilan bagi almarhum Muhammad Hasbi Al Aqib bukan sekadar menemukan siapa yang salah, tetapi memastikan kebenaran terungkap secara utuh, pertanggungjawaban berjalan sesuai hukum, dan sistem perlindungan anak diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Akademisi
Fokus: Perlindungan Anak, Hukum Pidana dan Hukum Pendidikan

(Red/Frj)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *