News

Pemalang Dilanda Bencana, Politik Anggaran Justru Dipaksakan,Kritik Tajam Praktisi Hukum

×

Pemalang Dilanda Bencana, Politik Anggaran Justru Dipaksakan,Kritik Tajam Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

Pemalang Dilanda Bencana, Politik Anggaran Justru Dipaksakan,Kritik Tajam Praktisi Hukum

Opini : Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Praktisi Hukum & Advokat

RABN.CO.ID, PEMALANG – 27 Februari 2026 – Pemalang hari ini berada dalam situasi yang tidak biasa. Bencana alam melanda berbagai wilayah, masyarakat kehilangan tempat tinggal, aktivitas ekonomi lumpuh, dan kebutuhan bantuan darurat meningkat secara nyata. Dalam kondisi seperti ini, seluruh energi pemerintahan seharusnya terfokus pada satu tujuan utama: menyelamatkan rakyat.

Namun yang mencuat ke ruang publik justru dugaan adanya permintaan pergeseran anggaran APBD Induk Tahun 2026 pada setiap OPD untuk kepentingan kegiatan Sosialisasi Peraturan (SOSPER) Dewan

Sebagai praktisi hukum, saya menilai persoalan ini bukan sekadar isu teknis penganggaran. Ini telah menyentuh aspek yang lebih serius: kepekaan moral penyelenggara negara dan potensi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah.

APBD Bukan Instrumen Politik

APBD adalah instrumen perlindungan rakyat, bukan alat distribusi kepentingan politik.

Dalam kondisi normal, penggunaan anggaran wajib memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan kepentingan publik. Apalagi dalam situasi bencana, hukum secara tegas memerintahkan prioritas absolut terhadap penanganan darurat sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Jika benar terdapat permintaan pergeseran anggaran non-bencana di tengah kondisi krisis, maka publik berhak mempertanyakan:

Apakah penderitaan rakyat kalah penting dibanding agenda politik kelembagaan?

DPRD Tidak Boleh Menekan OPD

Perlu ditegaskan secara terbuka: DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan — bukan fungsi mengarahkan belanja teknis OPD.

Permintaan langsung kepada OPD untuk menggeser anggaran berpotensi menciptakan tekanan administratif yang berbahaya bagi birokrasi. ASN berada dalam posisi yang sangat rawan:
• Menolak → dianggap tidak kooperatif
• Mengikuti → berisiko hukum di kemudian hari

Dalam banyak kasus korupsi daerah, pola seperti ini justru menyeret pejabat teknis sebagai pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Situasi semacam ini tidak boleh dibiarkan menjadi praktik yang dianggap “biasa”.

Ujian Empati Kekuasaan

Bencana selalu menjadi ujian nurani bagi pemegang kekuasaan.

Rakyat tidak membutuhkan rapat tambahan.
Rakyat tidak membutuhkan formalitas kegiatan.

Rakyat membutuhkan:
• Bantuan nyata
• Pemulihan cepat
• Kehadiran negara

Ketika pada saat yang sama muncul kebijakan pergeseran anggaran untuk kegiatan non-darurat, wajar jika publik menilai telah terjadi disorientasi prioritas pemerintahan.

Peringatan Hukum

Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang tidak sejalan dengan kepentingan publik berpotensi masuk dalam konstruksi Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau kepentingan masyarakat.

Sejarah penegakan hukum menunjukkan, banyak perkara korupsi daerah bermula dari praktik “pergeseran anggaran yang dianggap biasa”.

Kehati-hatian bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kewajiban hukum.

Pesan Tegas untuk Penyelenggara Daerah

Pemalang tidak sedang membutuhkan politik citra.
Pemalang sedang membutuhkan keberpihakan nyata.

Jika benar anggaran bencana justru tersisih oleh agenda lain, maka ini bukan sekadar kesalahan kebijakan — tetapi kegagalan kepemimpinan dalam membaca penderitaan rakyatnya sendiri.

Penutup

Hari jadi daerah seharusnya menjadi momentum keberpihakan kepada masyarakat yang sedang terluka.

Karena pada akhirnya rakyat akan mengingat satu hal:
Siapa yang hadir membawa bantuan, dan siapa yang tetap sibuk mengatur anggaran di tengah bencana.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Praktisi Hukum & Advokat

(Red/MF)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *