Delapan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Jadi Sorotan Publik
RABN.CO.ID, JAKARTA – 6 Februari 2026 – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti integritas para kepala daerah hasil Pilkada 2024. Hingga saat ini, tercatat delapan kepala daerah yang baru saja menjabat telah terjerat OTT KPK. Fakta tersebut memunculkan keprihatinan publik karena sebagian besar dari mereka bahkan belum genap satu tahun menjalankan masa jabatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa delapan kepala daerah yang tersandung OTT KPK tersebut berasal dari berbagai partai politik. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa penindakan hukum tidak memandang latar belakang politik maupun afiliasi partai.
“Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kepala daerah yang mendapatkan perlindungan atau keistimewaan. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, delapan kepala daerah yang terjerat OTT KPK merupakan hasil dari Pilkada 2024. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia dan mewakili berbagai partai politik. Beberapa di antaranya adalah:
•Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
•Bupati Kolaka Timur Abdul Azis,
•Gubernur Riau Abdul Wahid,
•Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko,
•Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,
•Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,
•Wali Kota Madiun Maidi
•Serta Bupati Pati Sudewo.
Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari para kepala daerah itu baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Dalam prosesi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada 20 Februari 2025 di hadapan Presiden Prabowo Subianto, para pejabat tersebut telah bersumpah menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab dengan menyebut nama Tuhan.
Namun kenyataannya, tidak sedikit yang justru tersandung kasus hukum dalam waktu singkat setelah menjabat. Bahkan, tujuh dari delapan kepala daerah yang sebelumnya terjaring OTT KPK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sistem pengawasan pemerintahan daerah serta integritas para pemimpin lokal. Publik menilai bahwa jabatan yang seharusnya digunakan untuk mengabdi kepada masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Para pengamat menilai maraknya OTT terhadap kepala daerah menunjukkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, hal ini menjadi bukti bahwa KPK masih aktif melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di daerah. Namun di sisi lain, kasus tersebut juga mencerminkan masih lemahnya sistem pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, biaya politik yang tinggi dalam proses Pilkada juga sering disebut sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik korupsi setelah seorang kepala daerah terpilih. Tekanan untuk mengembalikan biaya politik maupun memenuhi kepentingan kelompok pendukung sering kali menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pembinaan terhadap kepala daerah akan terus diperkuat, termasuk melalui pengawasan serta peningkatan integritas aparatur pemerintah daerah.
Kasus-kasus OTT yang menjerat kepala daerah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Publik pun menuntut agar praktik korupsi di daerah dapat diberantas secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan masih terjadinya penangkapan kepala daerah dalam waktu singkat setelah pelantikan, tantangan besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbuka lebar. Penegakan hukum yang tegas serta sistem pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.











