Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
RABN.CO.ID, JAKARTA – 10 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, MFT pada Senin (9/3). Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, MFT bersama sejumlah pihak lainnya kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi (10/3) guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penindakan dilakukan setelah tim KPK melakukan rangkaian penyelidikan tertutup dan pemantauan aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, tim KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong berinisial MFT yang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans saat dibawa petugas dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Kronologi OTT bermula ketika tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Fikri di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin pagi (9/3). Saat itu, yang bersangkutan diketahui tengah menghadiri kegiatan internal. Setelah melakukan pemantauan intensif, tim KPK kemudian bergerak menuju kediaman pribadi bupati yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, tim KPK melakukan penindakan sekaligus penggeledahan. Saat proses berlangsung, turut berada di rumah pribadi bupati yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang kemudian ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Mapolresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK. Selain mengamankan beberapa orang, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.
Pemeriksaan terhadap Bupati Rejang Lebong kemudian dilanjutkan secara intensif di Mapolres Kepahiang hingga tengah malam. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa fasilitas Mapolres Kepahiang digunakan oleh tim KPK sebagai lokasi pemeriksaan sementara.
“Sebagai tempat saja, ada penggunaan tempat yang dipinjam oleh KPK sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya
Setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung, KPK membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus menentukan status hukum mereka. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun nilai pasti dugaan fee proyek yang menjadi objek operasi tangkap tangan tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada praktik korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi penindakan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pengelolaan anggaran publik.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(Red/aw)
Editor:Sofid











