News

Editorial : Komisaris dan KPM,Ketika Independensi Hanya Menjadi Formalitas Tata Kelola

×

Editorial : Komisaris dan KPM,Ketika Independensi Hanya Menjadi Formalitas Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

Editorial : Komisaris dan KPM,Ketika Independensi Hanya Menjadi Formalitas Tata Kelola

RABN.CO.ID, PEMALANG – 11 Maret 2026 – Di atas kertas, sistem tata kelola perusahaan modern menjanjikan keseimbangan kekuasaan melalui mekanisme pengawasan yang independen. Dewan komisaris dibentuk bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan sebagai penjaga integritas perusahaan dari potensi penyalahgunaan kewenangan. Namun dalam praktik, khususnya di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan kekuasaan publik dan BUMD, independensi komisaris kerap berhenti sebagai konsep normatif yang kehilangan makna substantif.Pertanyaan mengenai boleh tidaknya komisaris memiliki hubungan dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebenarnya membuka persoalan yang jauh lebih besar: apakah tata kelola perusahaan benar-benar dijalankan untuk kepentingan institusi, atau sekadar menjadi legitimasi formal atas relasi kekuasaan.

Secara prinsip Good Corporate Governance (GCG), komisaris wajib independen. Independensi ini bukan sekadar status administratif, melainkan kondisi psikologis dan profesional yang memungkinkan pengawasan berjalan objektif. Namun realitas menunjukkan bahwa kedekatan antara komisaris dan KPM sering kali dianggap wajar, bahkan dalam beberapa kasus justru menjadi faktor utama pengangkatan jabatan.

Di sinilah paradoks tata kelola muncul. Komisaris yang seharusnya mengawasi justru memiliki kedekatan dengan pihak yang memiliki kendali modal dan kekuasaan. Struktur pengawasan berubah menjadi lingkaran tertutup. Kritik melemah sebelum disampaikan, evaluasi kehilangan ketajaman, dan keputusan strategis berjalan tanpa kontrol yang seimbang.

Masalahnya bukan semata pelanggaran hukum. Banyak hubungan afiliasi memang tidak secara eksplisit dilarang. Namun hukum korporasi modern tidak hanya berbicara tentang legalitas, melainkan juga kepatutan (propriety) dan integritas. Ketika komisaris memiliki hubungan personal, keluarga, atau kepentingan tertentu dengan KPM, independensi secara faktual menjadi sulit dipertahankan, sekalipun secara administratif dinyatakan sah.

Lebih berbahaya lagi, situasi ini menciptakan konflik kepentingan yang bersifat laten. Komisaris berada dalam posisi dilematis: antara menjalankan fungsi pengawasan secara tegas atau menjaga relasi dengan pihak yang memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan jabatannya. Dalam kondisi demikian, pengawasan cenderung berubah menjadi formalitas prosedural — rapat tetap berjalan, laporan tetap dibuat, tetapi fungsi kontrol kehilangan daya korektifnya.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam memahami esensi tata kelola. Banyak institusi masih memandang GCG sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi, bukan sebagai mekanisme perlindungan terhadap risiko penyimpangan. Akibatnya, independensi sering direduksi menjadi syarat dokumen, bukan praktik nyata.

Dampaknya tidak kecil. Ketika komisaris tidak benar-benar independen, direksi kehilangan pengawas yang objektif. Keputusan bisnis berisiko dipengaruhi kepentingan non-korporasi, sementara akuntabilitas publik melemah. Dalam konteks BUMD, persoalan ini menjadi lebih serius karena modal yang dikelola berasal dari kepentingan masyarakat luas.

Publik pada akhirnya hanya melihat struktur organisasi yang tampak ideal, tetapi substansinya rapuh. Transparansi menjadi simbolik, akuntabilitas menjadi jargon, dan pengawasan berubah menjadi legitimasi kekuasaan. Situasi ini membuka ruang bagi praktik moral hazard, mulai dari kebijakan tidak rasional hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ironisnya, persoalan independensi sering baru dipersoalkan ketika terjadi krisis atau kasus hukum. Padahal akar masalahnya telah terbentuk sejak awal melalui proses penunjukan yang mengabaikan prinsip meritokrasi. Kedekatan relasi lebih dihargai dibanding kompetensi dan integritas. Dalam jangka panjang, praktik ini merusak profesionalisme kelembagaan dan menurunkan kepercayaan publik.

Argumen bahwa hubungan dengan KPM masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan formal sering dijadikan pembenaran. Namun pendekatan legalistik semacam ini justru memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang sehat. Standar etika seharusnya berada di atas batas minimal hukum, bukan berhenti pada celah regulasi.
Tata kelola yang baik menuntut bukan hanya bebas dari pelanggaran, tetapi juga bebas dari keraguan. Independensi komisaris harus terlihat nyata, bukan sekadar dinyatakan. Ketika publik mulai meragukan objektivitas pengawasan, maka legitimasi institusi perlahan terkikis, bahkan tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Karena itu, persoalan hubungan komisaris dengan KPM seharusnya dipandang sebagai alarm struktural. Sistem pengawasan perlu dibangun dengan jarak profesional yang jelas antara pengawas dan pemilik kekuasaan. Tanpa jarak tersebut, mekanisme checks and balances hanya menjadi ilusi organisasi.

Pada akhirnya, inti persoalan bukan apakah hubungan itu legal atau ilegal, melainkan apakah hubungan tersebut layak dalam perspektif tata kelola modern. Sebab perusahaan — terlebih yang mengelola kepentingan publik — tidak cukup hanya taat aturan, tetapi juga harus menjaga integritas kelembagaan.

Jika independensi komisaris terus diperlakukan sebagai formalitas, maka GCG hanya akan menjadi slogan yang indah di dokumen resmi, namun kosong dalam praktik.

Dan ketika pengawasan kehilangan keberanian untuk bersikap objektif, maka yang tersisa hanyalah struktur organisasi tanpa fungsi pengendalian yang sesungguhnya.

(Red/MF)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *