KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka
RABN.CO.ID, JAKARTA – 15 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap SYL dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap DAR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (14/3/2026). Selain menetapkan status hukum, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua pejabat daerah tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan dana yang disebut-sebut diperuntukkan sebagai tunjangan hari raya (THR).
Namun, dana yang diminta bukan bagian dari mekanisme resmi pemerintah daerah. KPK menduga permintaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan struktural yang dimiliki para tersangka.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang telah dikumpulkan dari sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah lainnya.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan oleh pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak tata kelola pemerintahan serta kepercayaan masyarakat.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan sebagai alasan untuk menarik dana di luar ketentuan hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan tertinggi birokrasi daerah. Penangkapan melalui OTT menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi fokus utama KPK, terutama menjelang periode anggaran dan momentum hari raya yang kerap rawan penyimpangan.
Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara dan pejabat daerah agar menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran maupun relasi kekuasaan di lingkungan pemerintahan.Praktik permintaan dana dengan dalih apa pun di luar aturan dinilai berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur OPD dan pihak terkait guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti tambahan maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya, tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan jabatan demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Red/aw)
Editor:Sofid











