KPK : THR Bukan Setoran ke Forkopimda,Kepala Daerah Diminta Hentikan Tradisi Rawan Korupsi
RABN.CO.ID, JAKARTA – 16 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak menjadikan tunjangan hari raya (THR) sebagai sarana pemberian kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Lembaga antirasuah menegaskan, praktik semacam itu berpotensi masuk kategori gratifikasi dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Peringatan tersebut disampaikan KPK menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap terkait pengumpulan dana THR dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kasus itu menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan praktik yang kerap dibungkus dengan dalih tradisi menjelang hari raya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR tambahan kepada pihak di luar struktur pemerintahan daerah, termasuk kepada unsur Forkopimda seperti kepolisian, kejaksaan, maupun TNI.
“Pada prinsipnya kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk Forkopimda.Hubungan kerja antar unsur pimpinan daerah tetap dapat berjalan dengan baik tanpa pemberian semacam itu,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).Menurutnya, koordinasi antar lembaga dalam pemerintahan daerah seharusnya dibangun atas dasar profesionalitas dan tanggung jawab institusional, bukan karena adanya pemberian tertentu.
Jika praktik pemberian THR kepada pihak eksternal terus dibiarkan, hal itu dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan sekaligus membuka peluang penyalahgunaan jabatan.
KPK menilai kebiasaan mengumpulkan dana dari OPD untuk kepentingan tertentu, termasuk pemberian kepada pihak di luar pemerintah daerah, merupakan praktik yang rawan penyimpangan.
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme tersebut juga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.Dalam sistem pemerintahan, setiap pengeluaran anggaran seharusnya telah diatur melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, segala bentuk pengumpulan dana secara informal di lingkungan birokrasi dinilai berpotensi melanggar aturan sekaligus mencederai integritas pejabat publik.
Kasus di Kabupaten Cilacap menjadi contoh bagaimana praktik semacam itu dapat berujung pada persoalan hukum. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, penyidik mengungkap dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah yang diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk pengadaan dana THR.
KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan.Salah satunya dengan memperkuat integritas pejabat publik dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Menjelang momentum hari raya, lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan untuk berhati-hati terhadap segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Hadiah, bingkisan, maupun fasilitas yang diterima karena posisi jabatan berpotensi masuk kategori gratifikasi jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
KPK mengimbau para pejabat yang menerima pemberian semacam itu agar segera melaporkannya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah disediakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga integritas aparatur negara.
“Budaya saling menghormati antar lembaga tidak perlu diwujudkan dengan pemberian uang atau fasilitas. Integritas dan profesionalitas justru menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Asep.
Melalui peringatan ini, KPK berharap para kepala daerah tidak lagi menjadikan momentum hari raya sebagai alasan untuk melakukan pengumpulan dana dari OPD ataupun memberikan “bingkisan” kepada pihak eksternal. Selain berpotensi melanggar aturan, praktik tersebut juga dinilai dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK menekankan bahwa pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud apabila seluruh pejabat negara memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjauhi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam konteks itu, THR seharusnya tetap berada dalam koridor yang sah dan tidak berubah menjadi tradisi “setoran” yang merusak integritas birokrasi.
(Red/aw)
Editor:Sofid











