Arogansi Oknum Parkir JML di Widuri: Diduga Zona Publik Disulap Jadi Lahan Tarif, Awak Media Justru Diusir
RABN.CO.ID, PEMALANG – Wajah pengelolaan parkir di kawasan wisata Pantai Widuri kembali menuai sorotan. Seorang oknum parkir berinisial JML diduga menunjukkan sikap arogan dengan meminta uang parkir di area yang disebut sebagai zona publik, bahkan berujung pada pengusiran terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut juga diduga menghalangi kerja pers dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1),Yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di kenakan sangsi pidana.selain itu ,dugaan pungutan tanpa dasar hukum juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah.Minggu (22/3/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.43 WIB di luar pagar kawasan wisata Widuri, tepatnya di depan kolam renang Olimpik. Area tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai ruang terbuka umum yang bebas diakses tanpa harus melewati pintu retribusi resmi.
Selain menjadi jalur umum, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan warga sebagai tempat belajar mengemudi kendaraan roda empat karena area yang luas dan terbuka. Saat kejadian berlangsung, tidak terlihat gardu masuk, papan tarif parkir, maupun tanda resmi yang menunjukkan area tersebut sebagai zona berbayar.
Namun suasana berubah ketika seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir menghampiri kendaraan awak media. Pria berinisial JML tersebut meminta pembayaran uang parkir tanpa identitas pengelola yang jelas.
Permintaan itu ditolak awak media,M.Faroji Kabiro Jawa Tengah media rabn.co.id. Alasannya sederhana, apabila ruang publik ditetapkan sebagai area berbayar, seharusnya terdapat aturan resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penolakan tersebut justru memicu perdebatan. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai dasar aturan, oknum tersebut diduga bersikap emosional hingga meminta awak media meninggalkan lokasi.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik: sejak kapan ruang publik dapat berubah fungsi hanya melalui klaim sepihak tanpa dasar regulasi yang jelas?
Insiden tersebut mendorong awak media melakukan penelusuran lanjutan dengan memasuki kawasan wisata melalui pintu utama resmi. Di pintu masuk, aturan terlihat jelas dan tertib. Pengunjung dikenakan tiket masuk sebesar Rp6.500 per orang disertai karcis resmi.Semua aturan baik HTM maupun Tiket Parkir di patuhi oleh awak media rabn.co.id – sebagai bentuk tertib aturan yang di tetapkan oleh Disparbud Pemkab Pemalang.
Di dalam kawasan wisata, kendaraan juga dikenakan tarif parkir sebesar Rp10.000 dengan tiket sah bertuliskan “Paguyuban Putra Ballon” Widuri Pemalang. Seluruh transaksi dilakukan secara terbuka dan memiliki bukti pembayaran resmi.
Perbandingan kondisi ini memunculkan ironi. Di dalam kawasan wisata, sistem retribusi berjalan rapi dan transparan, sementara di luar pagar justru muncul dugaan penarikan parkir tanpa kejelasan regulasi.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pengelolaan parkir di kawasan wisata Widuri. Apakah area luar pagar termasuk wilayah retribusi resmi, atau justru terjadi praktik penarikan yang berjalan tanpa dasar aturan yang tegas?
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola kawasan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten Pemalang guna memperoleh penjelasan resmi terkait status lahan dan legalitas pungutan parkir tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT maupun Sekretaris Dinas dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Pemkab Pemalang belum memberikan keterangan resmi.
Pengamat kebijakan publik menilai ketidakjelasan batas wilayah retribusi berpotensi melahirkan “zona abu-abu” yang rawan disalahgunakan oknum tertentu.
Ketika aturan tidak hadir secara tegas di lapangan, ruang publik berisiko berubah menjadi ladang pungutan tanpa akuntabilitas.
Peristiwa pengusiran terhadap awak media juga menjadi catatan serius. Dalam negara demokrasi, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan status area tersebut sekaligus memastikan tidak ada praktik yang merugikan pengunjung maupun menciptakan ketidaknyamanan di ruang publik.
Sebab pada akhirnya, wisata bukan hanya soal destinasi, tetapi juga soal tata kelola.
Ketika karcis resmi tertib di dalam pagar namun pungutan dipersoalkan di luar pagar, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang mengelola, dan atas dasar aturan yang mana?
Kepala Biro Jawa Tengah media rabn.co.id ,M.Faroji, menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini hingga diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjaga transparansi dan kepentingan publik.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











