News

Perdalam Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Pekalongan: KPK Periksa Mantan Wabup

×

Perdalam Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Pekalongan: KPK Periksa Mantan Wabup

Sebarkan artikel ini

Perdalam Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Pekalongan: KPK Periksa Mantan Wabup

RABN. CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi kunci serta penelusuran aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada Rabu, 22 April 2026, KPK memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024, Riswadi (RWD), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota. Selain Riswadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya yang berasal dari berbagai unsur strategis di pemerintahan daerah, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pejabat struktural di sejumlah rumah sakit daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Para saksi yang dipanggil antara lain Suherman (Kabag Umum Setda Pekalongan), Zaki Mubarok dan Dwi Harto (PPK RSUD Kajen), Abdul Aziz (Kabag Keuangan RSUD Kraton), Eelly Yus (PPK RSUD Kesesi), Ryan Ardanaputra (Direktur RSUD Kesesi), Dwi Yartanto (PPK RSUD Kraton), Pujo Pramudianto (PPTK Dinas Perkim), serta Mores Irsonubela (Sekretaris Dinas Porapar). Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami proses pengadaan, mekanisme penunjukan penyedia, serta dugaan adanya intervensi dalam penentuan pemenang proyek.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa kendaraan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif serta wilayah Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset dan pengamanan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh pihak keluarga Bupati dan melibatkan sejumlah individu yang terafiliasi dengan tim sukses. Dalam konstruksi perkara, Fadia Arafiq diduga berperan sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
Modus yang tengah didalami penyidik mencakup dugaan adanya pengarahan kepada perangkat daerah agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan. Perusahaan ini tercatat memperoleh pekerjaan outsourcing di sedikitnya 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut sejak 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Sejumlah dana tersebut diduga mengalir dan dinikmati oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, suaminya Ashraff sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, serta dua anaknya masing-masing sebesar Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang masih ditelusuri lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.

(Red/aw)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *