News

Galangan Kapal Berdiri di Atas Lahan Irigasi? Material Kayu Kuasai Jalan Usaha Tani, Transparansi Proyek Dipertanyakan

×

Galangan Kapal Berdiri di Atas Lahan Irigasi? Material Kayu Kuasai Jalan Usaha Tani, Transparansi Proyek Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Galangan Kapal Berdiri di Atas Lahan Irigasi? Material Kayu Kuasai Jalan Usaha Tani, Transparansi Proyek Dipertanyakan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Aktivitas galangan kapal di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuai sorotan publik.Tumpukan material kayu yang memenuhi jalan usaha tani tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi proyek tersebut.Rabu (15/7/2026)

Hingga kini, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Ketiadaan papan proyek membuat publik sulit mengetahui identitas pelaksana, sumber pendanaan, nilai pekerjaan, maupun dasar perizinan kegiatan tersebut.

Sorotan semakin menguat karena lokasi aktivitas diduga memanfaatkan lahan irigasi yang merupakan aset pemerintah. Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan lahan untuk kepentingan usaha di luar fungsi semestinya perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang, mengingat jaringan irigasi memiliki fungsi strategis dalam mendukung sektor pertanian.

Sementara itu, jalan usaha tani yang dibangun untuk menunjang mobilitas petani justru berubah fungsi menjadi area penumpukan material kayu. Kondisi ini menghambat akses kendaraan pengangkut hasil panen dan aktivitas masyarakat yang melintas setiap hari.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas usaha dapat berlangsung tanpa informasi proyek yang jelas dan tetap menggunakan ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan yang berdampak pada masyarakat.

Pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan, kelengkapan perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan perlu dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa fasilitas publik tidak dialihfungsikan secara semena-mena dan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Tanpa keterbukaan dan pengawasan yang memadai, pertanyaan publik akan terus bermunculan: apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak tertentu bebas menggunakan aset publik tanpa kejelasan?

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *