News

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP Bersinergi Hadirkan Sertipfikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

×

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP Bersinergi Hadirkan Sertipfikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebarkan artikel ini

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP Bersinergi Hadirkan Sertipfikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RABN.CO ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmen menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat melalui Program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemerataan kesejahteraan sekaligus mempercepat terwujudnya Program Tiga Juta Rumah.Rabu (15/7/2026)

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelarasan kriteria penerima manfaat agar pelaksanaan program berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program ini merupakan layanan sertipikasi tanah tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset masyarakat.

Program ini menyasar tiga kelompok utama penerima manfaat, yaitu masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang akan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Sebagai wujud pemerataan akses layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memperoleh manfaat program. Selain pekerja formal yang memiliki bukti penghasilan, masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah dan persyaratan sebagai penerima program. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas sinergi Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat ekosistem pembangunan perumahan nasional. Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya menghadirkan rumah layak huni, tetapi juga memastikan setiap keluarga memperoleh legalitas kepemilikan tanah yang sah. Program sertipikasi gratis akan diintegrasikan dengan BSPS atau bedah rumah serta diperkuat melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan sekitar satu juta bidang tanah tersertipikasi melalui program ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap agenda pembangunan nasional di sektor perumahan, sekaligus mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Red/Frj)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *