News

Musdes Pengisian BPD Desa Kabunan Periode 2026–2034, Keterwakilan Masyarakat Jadi Prioritas

×

Musdes Pengisian BPD Desa Kabunan Periode 2026–2034, Keterwakilan Masyarakat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Musdes Pengisian BPD Desa Kabunan Periode 2026–2034, Keterwakilan Masyarakat Jadi Prioritas

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pemerintah Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menyiapkan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kelembagaan desa sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketua Panitia Sodikin menyampaikan bahwa: Pengisian BPD dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dengan mengedepankan prinsip demokratis, transparan, tertib, dan partisipatif. Ketentuan pelaksanaannya mengacu pada regulasi terkait pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020 tentang BPD.

Dalam proses pengisian di Dusun 3 Desa Kabunan, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang,yang dipusatkan di mushola Raudhatul Khasanah,pada Kamis malam (13/8/2026) terdapat tiga calon yang mengikuti pemilihan, yakni Urip Yusriati, Karjo, dan slamet untung

Berdasarkan hasil pemungutan suara dari 51 peserta yang tercatat dalam kartu undangan, Urip Yusriati memperoleh 32 suara, Karjo 17 suara, sedangkan Slamet Untung mendapatkan 2 suara.

Hasil tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan keterwakilannya dalam BPD. Keberadaan BPD memiliki posisi strategis sebagai lembaga permusyawaratan yang menampung dan menyalurkan aspirasi warga serta turut membahas berbagai kebijakan desa bersama pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Kabunan diharapkan memastikan seluruh tahapan pengisian berjalan sesuai mekanisme dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. BPD yang terbentuk nantinya dituntut tidak hanya memiliki legitimasi dari masyarakat, tetapi juga integritas, kapasitas, serta komitmen untuk menjalankan fungsi representasi secara objektif.

Dengan demikian, Musdes pengisian BPD Desa Kabunan periode 2026–2034 diharapkan menjadi momentum memperkuat partisipasi warga, meningkatkan kualitas demokrasi desa, serta membangun sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ironisnya, demokrasi yang seharusnya tumbuh paling dekat dengan rakyat justru mulai dibayangi aroma politik transaksional. Di tingkat desa, ketika surat undangan pemilih diduga bisa berpindah tangan dan politik uang mulai menjadi buah bibir, pertanyaannya sederhana: apakah suara rakyat masih menjadi pilihan, atau sudah berubah menjadi barang yang bisa ditukar? Pungkasnya

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *