News

DR. IMAM SUBIYANTO: SEKDA PEMALANG SEBAIKNYA MUNDUR, JANGAN BIARKAN BIROKRASI TERSANDERA POLEMIK PASCA OTT-KPK

×

DR. IMAM SUBIYANTO: SEKDA PEMALANG SEBAIKNYA MUNDUR, JANGAN BIARKAN BIROKRASI TERSANDERA POLEMIK PASCA OTT-KPK

Sebarkan artikel ini

DR. IMAM SUBIYANTO: SEKDA PEMALANG SEBAIKNYA MUNDUR, JANGAN BIARKAN BIROKRASI TERSANDERA POLEMIK PASCA OTT-KPK

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pasca peristiwa penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pemalang, desakan pembenahan birokrasi dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian kebijakan atau slogan integritas.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. menilai momentum tersebut seharusnya diikuti keberanian pejabat strategis untuk mengambil tanggung jawab etik.Selasa (11/8/2026)

Salah satu posisi yang menurutnya patut melakukan evaluasi serius adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.

“Dalam situasi seperti sekarang, menurut saya Sekda sebaiknya mempertimbangkan mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan karena kita menyatakan yang bersangkutan bersalah, tetapi karena Pemalang membutuhkan pemulihan kepercayaan dan kepemimpinan birokrasi yang tidak terus-menerus dibayangi polemik,” tegas Imam.

SEKDA BUKAN PEJABAT BIASA

Menurut Imam, Sekda tidak dapat diposisikan sama dengan pejabat administratif biasa.

Sekretaris Daerah berada pada titik strategis dalam mesin pemerintahan daerah. Sekda mengoordinasikan perangkat daerah dan mempunyai posisi sentral dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Karena itu, ketika lingkungan pemerintahan daerah diguncang perkara korupsi, pertanyaan mengenai tanggung jawab institusional tidak boleh hanya diarahkan kepada kepala daerah.

“Sekda memang bukan jabatan politik. Justru karena merupakan jabatan birokrasi tertinggi dan strategis, standar profesionalitas, integritas dan tanggung jawab etiknya harus lebih tinggi.”

Menurutnya, argumentasi bahwa Sekda bukan pejabat politik tidak dapat digunakan untuk meniadakan tanggung jawab moral atas kondisi birokrasi yang berada dalam lingkup koordinasinya.

JANGAN MENUNGGU STATUS TERSANGKA UNTUK BICARA ETIKA

Imam menilai terdapat kekeliruan apabila tanggung jawab seorang pejabat selalu baru dipersoalkan setelah muncul status tersangka.

Pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban etik merupakan dua hal berbeda.

“Kalau ukurannya hanya ‘belum tersangka berarti tidak ada persoalan’, maka kita sedang mencampuradukkan hukum pidana dengan etika jabatan. Untuk meminta pertanggungjawaban etik seorang pejabat, kita tidak harus menunggu orang tersebut menjadi tersangka.”

Namun Imam menegaskan bahwa pendapat tersebut bukan tuduhan bahwa Sekda terlibat dalam tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Keterlibatan pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Saya tidak mengatakan Sekda melakukan tindak pidana. Itu wilayah pembuktian KPK dan pengadilan. Yang saya persoalkan adalah tanggung jawab etik dan institusional seorang pejabat strategis ketika birokrasi yang dikoordinasikannya sedang mengalami krisis kepercayaan.”

KALAU TIDAK TERLIBAT, JANGAN TAKUT PADA PROSES HUKUM

Imam menambahkan bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak akan menghilangkan hak seseorang untuk membela nama baiknya.

Sebaliknya, pelepasan jabatan dapat memberikan ruang yang lebih objektif bagi pemeriksaan serta mencegah munculnya persepsi adanya kepentingan mempertahankan posisi di tengah proses penegakan hukum.

“Kalau memang tidak terlibat, tidak perlu takut terhadap pemeriksaan. Berikan keterangan, serahkan dokumen yang diperlukan dan biarkan proses hukum membuktikannya.”

Ia menegaskan, jabatan tidak boleh menjadi tameng dan pengunduran diri juga tidak boleh dipersepsikan sebagai pengakuan bersalah.

Yang harus dijaga adalah independensi proses hukum dan keberlangsungan pemerintahan.

JANGAN BIARKAN PEMALANG TERSANDERA KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Imam, persoalan yang lebih besar saat ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Pemalang tidak boleh terlalu lama berada dalam situasi ketika energi birokrasi habis untuk menjawab spekulasi mengenai siapa diperiksa, siapa mengetahui, siapa bertanggung jawab dan siapa berikutnya yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Masyarakat membutuhkan pelayanan, bukan kegaduhan birokrasi. ASN membutuhkan kepastian kepemimpinan, bukan ketegangan berkepanjangan. Pemerintahan harus segera dikonsolidasikan.”

Karena itu, apabila keberadaan seorang pejabat pada posisi strategis justru menjadi pusat kontroversi dan menghambat proses pemulihan kepercayaan, pilihan mengundurkan diri harus dilihat sebagai langkah kenegarawanan dalam skala pemerintahan daerah.

PENGUNDURAN DIRI JANGAN DIJADIKAN PINTU KELUAR DARI PERTANGGUNGJAWABAN

Namun Imam memberikan catatan tegas.

Pengunduran diri ataupun pensiun dini tidak boleh digunakan sebagai jalan administratif untuk menghindari pemeriksaan hukum.

Apabila terdapat pejabat yang mengetahui peristiwa, menguasai dokumen, pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang diperiksa, atau mempunyai informasi relevan terhadap perkara, kewajiban memberikan keterangan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Mau masih menjabat, sudah mengundurkan diri, ataupun sudah pensiun, kalau keterangannya diperlukan dalam proses hukum tetap dapat dimintai keterangan. Perubahan status jabatan tidak menghapus fakta yang terjadi ketika seseorang masih menjabat.”

PEMERINTAH JANGAN TERGESA-GESA MEMPROSES PENSIUN DINI

Imam juga meminta pemerintah berhati-hati apabila pengunduran diri tersebut kemudian diikuti permohonan pensiun dini.

Menurutnya, apabila terdapat relevansi dengan perkara yang sedang ditangani KPK, pemerintah harus memastikan tidak terdapat persoalan administratif maupun kepentingan penyidikan sebelum menerbitkan keputusan final.

Apabila berdasarkan ketentuan atau prosedur administratif yang berlaku diperlukan klarifikasi kepada KPK, maka klarifikasi tersebut harus dilakukan secara resmi.

“Jangan sampai keputusan pensiun diterbitkan terburu-buru, kemudian belakangan diketahui masih terdapat kebutuhan pemeriksaan atau persoalan administratif yang belum diselesaikan. Pemerintah harus prudent.”

Imam mengingatkan bahwa klarifikasi kepada KPK tidak boleh dimaknai sebagai permintaan “surat jaminan tidak bersalah”.

Yang relevan adalah memastikan status dan kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung berdasarkan mekanisme kelembagaan.

BUKA KRONOLOGI, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Imam mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan informasi secara proporsional mengenai proses administrasi pejabat strategis apabila telah menjadi persoalan publik.

Menurutnya, pemerintah dapat menjelaskan sepanjang tidak melanggar kerahasiaan penyidikan dan perlindungan data:

kapan permohonan diajukan, apa dasar administratifnya, siapa yang mempunyai kewenangan memutus, apakah telah dilakukan konsultasi dengan instansi terkait, dan apakah terdapat hambatan hukum dalam proses tersebut.

“Transparansi justru melindungi pemerintah. Kalau prosedurnya benar, buka dasar hukumnya. Kalau memang tidak ada persoalan hukum, jelaskan. Jangan membiarkan ruang kosong diisi spekulasi.”

“LEBIH TERHORMAT MUNDUR DARIPADA MEMBIARKAN INSTITUSI TERUS MENANGGUNG BEBAN”

Menurut Imam, pada akhirnya persoalan tersebut kembali kepada kesadaran etik pemegang jabatan.

Jabatan birokrasi bukan hak milik pribadi, tetapi amanah yang keberadaannya harus memberikan manfaat bagi institusi dan masyarakat.

“Ketika mempertahankan jabatan justru menambah beban institusi, seorang pejabat harus berani bertanya kepada dirinya sendiri: apakah saya masih menjadi solusi bagi birokrasi, atau keberadaan saya justru menjadi bagian dari persoalan kepercayaan publik?”

Atas dasar itu, Imam kembali menegaskan pendapatnya.

“Saya berpandangan Sekda Pemalang sebaiknya mempertimbangkan mengundurkan diri secara terhormat. Jangan menunggu keadaan semakin gaduh. Jangan menunggu tekanan publik semakin besar. Berikan ruang kepada birokrasi untuk melakukan konsolidasi dan berikan ruang kepada penegak hukum untuk bekerja secara independen.”

Namun ia kembali memberikan garis tegas bahwa pengunduran diri tersebut bukan vonis bersalah.

“Asas praduga tak bersalah tetap wajib kita pertahankan. Tetapi praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pembicaraan mengenai etika dan tanggung jawab jabatan.”

KPK TUNTASKAN HUKUMNYA, PEMKAB BENAHI BIROKRASINYA

Imam menilai terdapat dua agenda yang harus berjalan bersamaan.

KPK harus diberikan ruang menuntaskan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti. Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Pemalang harus segera melakukan konsolidasi dan pembenahan tata kelola pemerintahan.

“KPK tuntaskan siapa yang secara hukum bertanggung jawab. Pemerintah daerah jangan mengintervensi. Tetapi Pemkab juga jangan hanya menunggu. Bersihkan tata kelola, evaluasi sistem pengawasan, perbaiki mekanisme pengisian jabatan dan kembalikan kepercayaan masyarakat.”

Menurutnya, Pemalang tidak boleh terus-menerus dikenal karena perkara korupsi dan kegaduhan birokrasi.

“Pemalang harus berani memutus mata rantai krisis kepercayaan. Jabatan dapat berganti, tetapi pemerintahan harus tetap berjalan. Kepentingan masyarakat jauh lebih besar daripada kepentingan mempertahankan satu jabatan.”

Pesan moral

“Mundur Bukan Pengakuan Bersalah, tetapi Bentuk Tanggung Jawab Moral untuk Menyelamatkan Marwah Birokrasi,” pungkas Dr. Imam Subiyanto.,S.H.,M.H., CPM.,CLA.,C.TLS

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *