News

ASN DAN PPPK TERLIBAT KAMPANYE PILKADES: NETRALITAS BISA BERUJUNG SANKSI

×

ASN DAN PPPK TERLIBAT KAMPANYE PILKADES: NETRALITAS BISA BERUJUNG SANKSI

Sebarkan artikel ini

ASN DAN PPPK TERLIBAT KAMPANYE PILKADES: NETRALITAS BISA BERUJUNG SANKSI

RABN.CO.ID, SEMARANG – Jangan bawa status aparatur negara ke arena perebutan suara di desa. ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjaga netralitas dan tidak boleh menggunakan kedudukan, kewenangan, fasilitas maupun pengaruh jabatannya untuk mengkampanyekan calon kepala desa tertentu. Jika terbukti melanggar ketentuan netralitas, yang bersangkutan dapat menghadapi proses pemeriksaan dan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (12/9/2026)

Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara Pasal 24 ayat (1) huruf a UU ASN mewajibkan Pegawai ASN menaati ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut dapat diproses melalui mekanisme disiplin dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Pilkades, keterlibatan aparatur perlu menjadi perhatian serius apabila terdapat tindakan berupa menjadi tim sukses, mengajak warga memilih calon tertentu, memberikan dukungan terbuka dalam kapasitas sebagai aparatur, menggunakan fasilitas pemerintah, atau memanfaatkan kewenangan jabatan untuk kepentingan salah satu kandidat.

Pemerintah daerah juga tidak boleh menutup mata.

Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi berdasarkan bukti dan diproses secara objektif, transparan, serta sesuai prosedur hukum.

Sanksi harus lahir dari pemeriksaan, bukan dari rumor; tetapi jabatan pemerintah juga tidak boleh menjadi tiket untuk bebas bermain politik praktis.Pilkades adalah kompetisi politik di tingkat desa yang harus berlangsung jujur dan adil.

Karena itu, netralitas ASN dan PPPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan suara masyarakat tidak dipengaruhi oleh kekuasaan birokrasi.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan keterlibatan ASN maupun PPPK dalam kampanye atau keberpihakan kepada calon kepala desa. Laporan sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi, seperti foto, video, dokumen, rekaman, atau keterangan saksi, kemudian disampaikan kepada Inspektorat/APIP, BKD/BKPSDM, atau instansi berwenang sesuai status dan kedudukan aparatur yang dilaporkan

Sebab dalam Pilkades, yang harus bekerja adalah aturan—bukan pengaruh jabatan. Aparatur melayani seluruh masyarakat, bukan menjadi mesin pemenangan kandidat tertentu.

(Red/Frj)
Red: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *