News

Kursi Petahana di Ujung Tanduk, Audit Inspektorat Pemalang Jadi Penentu

×

Kursi Petahana di Ujung Tanduk, Audit Inspektorat Pemalang Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini

Kursi Petahana di Ujung Tanduk, Audit Inspektorat Pemalang Jadi Penentu

RABN.CO.ID, PEMALANG – Kursi kepala desa petahana di Kabupaten Pemalang kini tidak lagi sekadar diperebutkan lewat dukungan politik. Rekam jejak pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa ikut dipertaruhkan.(11/9/26).

Audit Inspektorat Kabupaten Pemalang berpotensi menjadi batu sandungan bagi mereka yang hendak kembali maju dalam pemilihan kepala desa 2026.

Menjelang berakhirnya masa jabatan, pertanyaan besarnya sederhana: sudahkah seluruh uang dan program desa dipertanggungjawabkan secara tuntas?

Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pemerintahan desa. Mulai laporan pertanggungjawaban, penggunaan anggaran, administrasi, pengelolaan aset, hingga tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Bagi petahana, hasil audit bukan sekadar dokumen birokrasi. Jika ditemukan persoalan yang belum diselesaikan, proses memperoleh rekomendasi atau izin pencalonan dapat menghadapi hambatan.

Konsekuensinya bisa berlapis. Petahana dapat diwajibkan memperbaiki administrasi, menyelesaikan kewajiban keuangan, hingga menghadapi pemeriksaan lanjutan apabila terdapat indikasi kerugian keuangan desa. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi proses penetapan sebagai calon.

Namun, garis batas hukum harus tetap dijaga. Temuan administrasi bukan otomatis tindak pidana. Begitu pula dugaan kerugian keuangan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang sah.

Justru di titik inilah ketegasan Pemkab Pemalang diuji. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas menjelang pemilihan.

Publik berhak mengetahui apakah seorang petahana benar-benar meninggalkan pemerintahan desa dengan laporan yang bersih, atau masih menyisakan persoalan yang harus dibereskan.

Sebab pemilihan kepala desa bukan sekadar pertarungan siapa yang paling kuat memperoleh suara. Mandat baru semestinya tidak diberikan sebelum pertanggungjawaban mandat lama benar-benar selesai.

Kini bola berada di tangan Inspektorat dan Pemkab Pemalang. Hasil pemeriksaan akan menjawab satu pertanyaan yang mulai mengemuka di tingkat desa: siapa yang benar-benar siap kembali maju, dan siapa yang masih harus mempertanggungjawabkan jejak pemerintahannya?

(Red/Frj)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *