ASN dan PPPK Jangan Jadi Mesin Politik Pilkades ,Dr Imam Subiyanto : Netralitas Bukan Sekedar Slogan, Pelanggaran Harus Diproses
RABN.CO.ID, PEMALANG – 12 September 2026 — Praktisi hukum dan akademisi Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS. mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak menyeret jabatan dan pengaruh birokrasi ke dalam pertarungan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut Dr. Imam, Pilkades memang merupakan pesta demokrasi di tingkat desa, tetapi demokrasi akan kehilangan integritas apabila aparatur pemerintah berubah fungsi menjadi mesin pemenangan calon tertentu.
“ASN digaji negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk menjadi tim sukses calon kepala desa. Jangan sampai jabatan, pengaruh birokrasi, fasilitas pemerintah, bahkan pelayanan kepada masyarakat dipakai untuk menggiring pilihan politik warga.”
Dr. Imam menegaskan bahwa PPPK juga merupakan Pegawai ASN, bukan kelompok yang berada di luar rezim ASN. Karena itu, prinsip profesionalitas, integritas dan netralitas harus dipahami berlaku terhadap PNS maupun PPPK.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan Pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara yang harus menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional serta bebas dari intervensi politik.
ASN BOLEH MEMILIH, TETAPI JANGAN BERUBAH MENJADI TIM PEMENANGAN
Menurut Dr. Imam, harus dibedakan secara tegas antara hak pribadi untuk memilih dengan tindakan aktif menggunakan status ASN untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
ASN mempunyai hak menentukan pilihannya sesuai ketentuan hukum. Tetapi ketika seorang ASN mulai mengajak masyarakat memilih calon tertentu, ikut menyusun strategi pemenangan, mengerahkan orang lain, memasang atau menyebarkan bahan kampanye, menggunakan media sosial untuk mobilisasi dukungan, memanfaatkan jabatan, atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon, persoalannya sudah tidak dapat dipandang sekadar sebagai pilihan pribadi.
“Bilik suara adalah ruang hak pribadi. Tetapi jabatan ASN adalah ruang publik. Jangan mencampur keduanya.”
Lebih berbahaya lagi apabila seorang ASN mempunyai posisi strategis di tengah masyarakat kemudian menggunakan kewibawaan jabatan atau akses terhadap pelayanan pemerintahan untuk memengaruhi warga.
Menurut Dr. Imam, praktik semacam itu harus diperiksa secara serius karena dapat menciptakan konflik kepentingan, ketidakadilan antar kandidat, tekanan psikologis terhadap masyarakat, dan rusaknya profesionalitas birokrasi.
JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN “INI HANYA PILKADES”
Dr. Imam juga mengingatkan agar persoalan ini dibaca secara tepat secara yuridis.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya ketentuan mengenai dukungan politik dalam Pasal 5 huruf n, secara eksplisit menyebut calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Rumusan tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan calon Kepala Desa.
Karena itu, penjatuhan sanksi terhadap keterlibatan ASN dalam Pilkades harus menggunakan dasar hukum yang tepat, termasuk UU ASN, ketentuan disiplin dan kode etik/kode perilaku yang relevan serta peraturan khusus mengenai Pilkades yang berlaku di daerah bersangkutan.
Namun, menurut Dr. Imam, perbedaan rezim hukum tersebut jangan kemudian dipelintir menjadi pembenaran bahwa ASN bebas menjadi mesin pemenangan dalam Pilkades.
“Jangan berlindung di balik argumentasi bahwa Pilkades bukan Pilkada, kemudian merasa bebas mengerahkan pengaruh sebagai ASN. Justru yang harus diperiksa adalah perbuatan konkretnya: apakah ada keberpihakan aktif, mobilisasi, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas pemerintah atau konflik kepentingan.”
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN JANGAN TUTUP MATA
Dr. Imam meminta pemerintah daerah dan pejabat yang mempunyai kewenangan pembinaan kepegawaian tidak membiarkan dugaan pelanggaran hanya karena pelakunya mempunyai kedekatan dengan calon tertentu.
Apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti berupa foto, video, percakapan, unggahan media sosial, penggunaan fasilitas pemerintah, pengerahan bawahan atau bukti lainnya, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan akuntabel.
ASN yang diperiksa tentu tetap mempunyai hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Oleh sebab itu, penegakan netralitas juga tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengintimidasi ASN yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.
“Tegakkan aturan kepada siapa pun. Jangan tajam kepada ASN yang mendukung calon A tetapi tumpul kepada ASN yang mendukung calon B. Kalau penegakan netralitas dilakukan secara diskriminatif, pemerintah justru menciptakan persoalan hukum baru.”
JIKA TERBUKTI, JANGAN HANYA DIBERI TEGURAN FORMALITAS
Dr. Imam menilai setiap dugaan pelanggaran harus dikualifikasikan berdasarkan status pegawai, tindakan yang dilakukan, akibat yang ditimbulkan dan norma yang dilanggar.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik/kode perilaku atau kewajiban ASN, maka sanksi harus diberikan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, pemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan asumsi, foto yang terpotong konteksnya atau tuduhan politik tanpa pembuktian.
«“Netralitas ASN tidak boleh berhenti sebagai slogan di spanduk dan surat edaran. Kalau ada bukti, periksa. Kalau terbukti melanggar, beri sanksi sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nama baik ASN juga harus dilindungi.”»
PILKADES ADALAH PERTARUNGAN CALON, BUKAN PERTARUNGAN BIROKRASI
Dr. Imam menegaskan bahwa siapa pun yang menjadi Kepala Desa harus lahir dari kehendak bebas masyarakat, bukan karena mobilisasi aparatur pemerintah.
Menurutnya, aparatur yang ikut memainkan kekuasaan dalam kontestasi tingkat desa justru berpotensi meninggalkan konflik setelah Pilkades selesai. Masyarakat dapat terbelah, sementara aparatur tetap harus memberikan pelayanan kepada seluruh warga tanpa membedakan pilihan politiknya.
“Calon Kepala Desa silakan bertarung gagasan, program dan kepercayaan masyarakat. Tetapi jangan menyeret ASN dan PPPK menjadi pasukan politik. Birokrasi harus berdiri di tengah, bukan berdiri di belakang salah satu calon.”
Karena itu, Dr. Imam meminta pemerintah daerah melakukan langkah preventif dengan memperjelas batas-batas perilaku ASN selama tahapan Pilkades dan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan.
“Netralitas bukan berarti ASN tidak memiliki pilihan. Netralitas berarti pilihan pribadi tidak boleh berubah menjadi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk memenangkan seseorang. Negara harus hadir memastikan garis itu tidak dilanggar.”
Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS.
Praktisi Hukum dan Akademisi
Justice Through Integrity
(Red/Frj)
Editor: Sofid











