News

EDITORIAL : KETIKA JABATAN MENJADI RUANG TRANSAKSI

×

EDITORIAL : KETIKA JABATAN MENJADI RUANG TRANSAKSI

Sebarkan artikel ini

EDITORIAL : KETIKA JABATAN MENJADI RUANG TRANSAKSI

RABN.CO.ID, PEMALANG – Jangan Biarkan Mutasi Kepala Sekolah Menjadi Ladang Patronase. Mutasi dan penempatan kepala sekolah semestinya merupakan instrumen untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

Jabatan kepala sekolah bukan hadiah politik, bukan hasil kedekatan, apalagi ruang pertukaran kepentingan. Karena itu, ketika muncul cerita tentang pola perpindahan sejumlah kepala sekolah yang diduga berkaitan dengan kedekatan politik, jaringan kekuasaan, maupun kepentingan tertentu, pemerintah daerah tidak boleh sekadar diam. (12/9/26).

Sejumlah informasi yang beredar di lapangan menggambarkan dugaan adanya “lingkaran” tertentu dalam proses penempatan kepala sekolah. Ada pula cerita mengenai perpindahan atau pertukaran posisi kepala sekolah yang diduga tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, rekam jejak, dan kepentingan peserta didik.
Jika benar terdapat pengaturan jabatan melalui jaringan tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar mutasi pegawai. Ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang menentukan jabatan strategis di dunia pendidikan?

Lebih serius lagi, muncul isu mengenai dugaan hubungan kedekatan antara pejabat pendidikan dengan aktor politik maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di lingkungan sekolah. Termasuk cerita tentang pengadaan LKS, fotokopi soal ujian, LKPD, hingga aktivitas melalui sistem pengadaan sekolah.

Semua informasi tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi dan dibuktikan. Namun justru karena itulah diperlukan pemeriksaan yang objektif. Pemerintah tidak semestinya alergi terhadap pertanyaan publik.

Jabatan Bukan Komoditas
Kepala sekolah memiliki posisi strategis. Mereka menentukan budaya akademik, pengelolaan anggaran sekolah, pembinaan guru, hingga kualitas pelayanan pendidikan.

Karena itu, apabila jabatan tersebut dapat dipengaruhi oleh kedekatan dengan kekuatan politik atau jaringan tertentu, maka yang menjadi korban bukan hanya birokrasi.

Yang paling dirugikan adalah sekolah dan anak-anak didik.

Sebab sekolah akhirnya berpotensi dikelola berdasarkan loyalitas kepada jaringan, bukan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.

Lebih berbahaya apabila muncul anggapan bahwa untuk mendapatkan jabatan seseorang harus memiliki “akses”, “orang dalam”, atau hubungan tertentu.
Budaya seperti itu akan melahirkan birokrasi yang patuh kepada kekuasaan, tetapi kehilangan keberanian untuk memperjuangkan kepentingan pendidikan.

Jangan Sampai OTT Hanya Menjadi Slogan

Pemerintah daerah kerap berbicara mengenai integritas, reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Namun integritas tidak cukup dibuktikan melalui slogan.

Integritas diuji ketika jabatan harus dibagikan.

Apakah prosesnya transparan?
Apakah persyaratannya dipenuhi?
Apakah rekam jejak kandidat diperiksa?
Apakah keputusan mutasi memiliki dasar kebutuhan organisasi?
Apakah ada konflik kepentingan?
Dan yang paling penting: apakah seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang sama?
Jika ada dugaan bahwa jabatan dapat diperoleh melalui kedekatan tertentu, maka semangat pemberantasan korupsi kehilangan maknanya.

Korupsi tidak selalu dimulai dari amplop.
Ia bisa dimulai dari pertukaran pengaruh, patronase, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Perlu Audit, Bukan Bantahan
Karena isu yang berkembang menyangkut jabatan publik dan tata kelola pendidikan, langkah paling sehat bukan saling membantah atau mencari siapa yang menyebarkan isu.

Yang diperlukan adalah verifikasi administratif dan pemeriksaan independen.

Inspektorat/APIP dapat memeriksa proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah, termasuk dasar keputusan, pemenuhan persyaratan, rekam jejak, serta kemungkinan konflik kepentingan.
Bila ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata sah, transparan, dan berbasis kompetensi, hasil pemeriksaan tersebut justru akan menjadi jawaban terbaik bagi publik.

Pendidikan Jangan Dikalahkan Kepentingan

Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar tentang kejujuran.

Ironis jika pada saat yang sama tata kelolanya justru dipersepsikan sebagai arena kompromi kepentingan.

Karena itu, siapa pun yang memiliki kewenangan dalam menentukan jabatan kepala sekolah harus memahami satu hal:
Jabatan pendidikan adalah amanah publik, bukan alat pembayaran utang politik dan bukan komoditas jaringan kekuasaan.

Publik tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai membantah isu.

Publik membutuhkan proses yang dapat diperiksa, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sistem yang memastikan bahwa kepala sekolah dipilih karena kompetensi—bukan karena kedekatan.

Jika benar ada praktik “menghalalkan segala cara” demi jabatan dan hubungan tertentu, maka masalahnya bukan lagi siapa yang mendapat jabatan.
Masalah sesungguhnya adalah rusaknya kepercayaan terhadap sistem.

Dan ketika kepercayaan publik mulai runtuh, tidak ada slogan antikorupsi yang cukup untuk mengembalikannya.

Maka sebelum publik bertanya lebih jauh, pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu membuka prosesnya secara terang. Karena dalam pemerintahan yang bersih, transparansi bukan ancaman—transparansi adalah perlindungan.

(Red/RS)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *