News

Dari OTT ke PDAM Tirta Mulia Pemkab Pemalang: KPK Didorong Usut Dugaan Jual Beli Jabatan

×

Dari OTT ke PDAM Tirta Mulia Pemkab Pemalang: KPK Didorong Usut Dugaan Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

Dari OTT ke PDAM Tirta Mulia Pemkab Pemalang: KPK Didorong Usut Dugaan Jual Beli Jabatan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sering kali dipahami publik sebagai titik akhir sebuah skandal. Padahal, dalam banyak perkara korupsi, OTT justru hanyalah bunyi bel pertama: tanda bahwa sebuah panggung kekuasaan sedang dibuka tirainya.(13/9/2026)

Kasus yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiantoro bersama tiga orang lainnya pada 28 Juli 2026 kini bergerak ke babak yang lebih menarik sekaligus menggelisahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah saksi, termasuk Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati nonaktif, untuk mengurai benang kusut dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Namun pertanyaan publik sesungguhnya bukan lagi sekadar siapa yang diperiksa dan siapa yang dipanggil.Yang lebih penting adalah: apakah kasus ini berdiri sendiri, atau hanya puncak kecil dari gunung es tata kelola kekuasaan yang selama ini tak terlihat?

Di sinilah nama PDAM Tirta Mulia Pemalang ikut masuk dalam sorotan. Munculnya dugaan praktik jual beli jabatan, penempatan orang-orang tertentu, hingga isu titipan politik menjadi bahana pembicaraan di tengah masyarakat. Semua itu tentu masih memerlukan pembuktian hukum.

Tetapi justru karena itulah KPK didorong untuk menelusurinya secara utuh dan terbuka.

Sebab jabatan publik bukan barang dagangan. Direktur, kepala dinas, pejabat struktural, hingga posisi strategis di BUMD semestinya lahir dari kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan, balas jasa politik, atau transaksi yang dibungkus formalitas administrasi.

Satirnya, jika jabatan dapat diperoleh melalui “investasi”, maka rakyatlah yang akhirnya membayar cicilannya. Pelayanan publik menjadi mahal, kebijakan kehilangan arah, dan birokrasi berubah menjadi pasar yang memperjualbelikan pengaruh.

KPK tentu tidak bekerja berdasarkan opini, melainkan alat bukti. Namun publik jugaaa memiliki hak untuk berharap agar penyidikan tidak berhenti pada lapisan permukaan. Jika ada dugaan jejaring yang lebih luas, termasuk pada proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab maupun BUMD seperti PDAM Tirta Mulia Pemalang, maka semuanya layak ditelusuri secara profesional dan independen.

Pengamat kebijakan pernah mengingatkan bahwa korupsi tidak tumbuh sendirian; ia hidup dari sistem yang membiarkannya. Maka pertanyaan besar bagi Pemalang hari ini bukan hanya siapa yang salah, tetapi apakah tata kelola kekuasaan akan diperbaiki.

Karena pada akhirnya, OTT hanyalah pintu masuk. Yang ditunggu publik adalah keberanian membuka seluruh ruangan di balik pintu itu—agar jabatan kembali menjadi amanah, bukan komoditas

Kini publik menunggu keberanian KPK. Jangan biarkan dugaan jual beli jabatan di PDAM Tirta Mulia Pemalang berhenti sebagai rumor. Bongkar jika ada transaksi, telusuri siapa yang bermain, siapa yang menikmati, dan siapa yang menjadi pengendali.PDAM Tirta Mulia Pemalang adalah milik rakyat, bukan pasar kursi jabatan. Jika bersih, pemeriksaan justru menjadi kesempatan membuktikan. Jika ada permainan, hukum harus berbicara tanpa pandang bulu.

RABN.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PDAM Tirta Mulia, Pemkab Pemalang, maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Red/Frj)
Editor; Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *