Ahli Waris Gugat Tanah yang Diduga Ditukar Guling Tanpa Sepengetahuan Pihak Ahli Waris di Desa Karangtengah
RABN.CO.ID, PEMALANG – Sengketa riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah kembali mencuat di Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Sejumlah ahli waris mempertanyakan status sebidang tanah yang menurut mereka merupakan bagian dari hak waris keluarga, namun diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris. Kamis (24/9/2026)
Menurut keterangan ahli waris Taswi (89), objek tanah tersebut tercatat memiliki luas 434 desi are, yang disebut setara sekitar 4.340 meter persegi. Persoalan semakin mengemuka setelah keluarga ahli waris mempertanyakan riwayat peralihan tanah serta dasar administrasi yang melatarbelakanginya.
Nama Dasuni disebut dalam informasi yang disampaikan pihak ahli waris kepada awak media (23/9) berkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana administrasi pemerintahan desa pada saat proses peralihan tanah dilakukan, termasuk keterangan perangkat desa yang mengetahui riwayat objek tersebut.

Pihak ahli waris, melalui pendamping hukumnya dari Kantor Hukum/Pengacara Widiarto, SH dan Partners, alamat Jalan Raya Tasikrejo, Ulujami, Pemalang, memilih menempuh jalur hukum. Gugatan ditempuh untuk mendapatkan kepastian mengenai status tanah, dasar peralihan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
Menariknya, pihak ahli waris hingga kini disebut masih melakukan pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 dan 2026, karena persoalan status dan kepemilikan tanah tersebut belum memperoleh kejelasan menurut versi mereka.
Saat dikonfirmasi awak media, Sekretariat Desa Karangtengah membenarkan bahwa Leter C Nomor 100 yang beralamat di Karangampel tercatat atas nama Karyi bin Tayem. Namun, menurut penjelasan Sekdes, tanah tersebut pada periode 1948 hingga 1962 telah mengalami proses pindah tangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebab, pencatatan dalam Leter C, riwayat peralihan, bukti penguasaan, dokumen waris, serta administrasi pertanahan merupakan materi yang harus diperiksa secara objektif untuk menentukan status hukum sebenarnya.
Pendamping hukum ahli waris menyatakan akan terus menempuh proses gugatan hingga riwayat tanah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut menjadi terang.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











