KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang BUMD Pemalang, Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang Dipanggil sebagai Saksi
RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kali ini, perhatian penyidik mengarah pada tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Tirta Mulia Pemalang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK hari ini 5 Nopember2026,lakukan pemeriksaan Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang, Budi Harsudiono Seto Aji, S.Kom., digedung merah putih Jakarta sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme pengelolaan perusahaan daerah, proses pengangkatan pejabat, serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sorotan terhadap PDAM Tirta Mulia tidak terlepas dari waktu pengangkatan Budi Harsudiono Seto Aji pada 24 Juli 2026, atau hanya empat hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiantoro pada 28 Juli 2026.
Kedekatan waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang layak didalami untuk memastikan apakah proses pengangkatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, serta tata kelola perusahaan daerah yang baik.
Penyidik juga diharapkan menelusuri kemungkinan hubungan antara dugaan permintaan setoran kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), praktik fee proyek, dan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan maupun BUMD.
Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat pola transaksi kepentingan yang melibatkan kewenangan pejabat, termasuk kemungkinan aliran uang melalui pihak-pihak tertentu.
Publik menantikan sejauh mana KPK mengurai perkara ini secara menyeluruh. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama, tetapi juga harus menelusuri setiap mata rantai yang memiliki relevansi berdasarkan alat bukti.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan objektif.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola BUMD Kabupaten Pemalang. Perusahaan daerah harus dikelola berdasarkan profesionalitas dan kepentingan publik, bukan menjadi ruang transaksi kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.
RABN.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red/Frj)
Editor: Sofid











