Pembekalan dan Pemantapan Saksi Cakades Slamet Muhajirin, Panitia Pilkades Kabunan Siapkan Tiga TPS dan Agenda Pengundian Nomor Urut
RABN.CO.ID, PEMALANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabunan memberi kesempatan bagi masing-masing calon untuk menyiapkan saksi.
Calon kepala desa Kabunan Slamet Muhajirin memantapkan kesiapan saksi guna memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.Rabu (28/10/2026)
Dalam pelaksanaan Pilkades Kabunan, panitia menetapkan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbagi di dua lokasi. Dua TPS ditempatkan di Lapangan GBK wilayah Kabunan Barat, sedangkan satu TPS lainnya berada di lapangan bola Kabunan Timur.
Pembagian lokasi tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis untuk mendukung kelancaran pemungutan suara sekaligus mempermudah pengawasan di setiap TPS.

Pembekalan dan pemantapan saksi menjadi tahapan penting agar perwakilan masing-masing calon memahami tugas, kewenangan, dan prosedur pengawasan, mulai dari pembukaan TPS, proses pemungutan suara, hingga penghitungan perolehan suara.
Saksi diharapkan mencatat hasil secara cermat, memastikan proses berlangsung sesuai aturan, serta menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Kelengkapan berupa surat mandat, identitas diri, dan tanda pengenal juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan panitia.
Empat Calon Dijadwalkan Ambil Nomor Urut dan Bacakan Visi-Misi

Selain pemantapan saksi, tahapan Pilkades Kabunan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan empat pasangan calon kepala desa untuk mengikuti pengambilan nomor urut sekaligus pembacaan visi dan misi.
Agenda tersebut menjadi momen penting bagi setiap calon untuk menyampaikan arah kebijakan, program, serta gagasan pembangunan desa kepada masyarakat. Nomor urut yang diperoleh nantinya menjadi identitas masing-masing calon dalam tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia juga membatasi jumlah pendukung yang diperbolehkan memasuki area pendopo. Setiap calon hanya diperkenankan membawa maksimal 10 orang pendukung ke dalam pendopo, sementara pendukung lainnya diminta tetap berada di luar pagar.
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengaturan jumlah orang di lokasi kegiatan agar agenda pengambilan nomor urut dan penyampaian visi-misi dapat berlangsung tertib serta kondusif.
Dengan persiapan teknis, pengawasan saksi, dan pengaturan pendukung tersebut, Pilkades Kabunan diharapkan berjalan aman, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Seluruh calon, panitia, saksi, serta pendukung diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjaga suasana tetap sejuk, dan menghormati setiap tahapan pemilihan demi terciptanya pesta demokrasi desa yang jujur dan bermartabat.Tutupnya.(Red/Frj)
Editor: Sofid











