News

Polres Pemalang Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas

×

Polres Pemalang Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas

Sebarkan artikel ini

Polres Pemalang Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas

RABN.CO.ID, PEMALANG – Polres Pemalang akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi tersebut mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.(25/10/2026)

Kapolres Pemalang menegaskan, operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.

“Operasi Patuh Candi 2026 ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih pada upaya preemtif, preventif, dan edukatif. Kami mengajak seluruh masyarakat Pemalang untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Polisi bersama masyarakat,” ujarnya.

Delapan Sasaran Prioritas

Dalam pelaksanaannya, Polres Pemalang menetapkan delapan sasaran prioritas, meliputi:

1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk keselamatan.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Fitriyanto menyampaikan, pelaksanaan operasi akan mengedepankan teguran secara humanis serta pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik mobile maupun statis.

Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi SIM dan STNK, memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara.

“Keselamatan adalah yang utama dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan dan informasi melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam serta akun media sosial resmi Polres Pemalang.

Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pemalang berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Pemalang.(Red/Frj)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *