News

Bayang-Bayang OTT KPK: Etika Moral Istri Bupati Non Aktif Masih Menempati Rumah Dinas dan Fasilitas Kendaraan Dinas Dipertanyakan!

×

Bayang-Bayang OTT KPK: Etika Moral Istri Bupati Non Aktif Masih Menempati Rumah Dinas dan Fasilitas Kendaraan Dinas Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

Bayang-Bayang OTT KPK: Etika Moral Istri Bupati Non Aktif Masih Menempati Rumah Dinas dan Fasilitas Kendaraan Dinas Dipertanyakan!

RABN.CO.ID PEMALANG – Jejak penggunaan fasilitas negara setelah perubahan status kepala daerah menyisakan pertanyaan. Pemkab Pemalang ditantang membuka dokumen barang milik daerah(BMD)dan sumber pembiayaannya. (1/9/26).

Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro membuka satu lapis persoalan lain yang luput dari sorotan: apa yang terjadi dengan fasilitas negara yang sebelumnya melekat pada jabatan bupati?
Informasi mengenai rumah dinas dan fasilitas kendaraan dinas yang masih digunakan oleh istri bupati nonaktif memunculkan pertanyaan administratif yang perlu dijawab secara terbuka.

Siapa pengguna resminya? Apa dasar hukumnya? Dan apakah seluruh biaya yang timbul masih dibebankan kepada APBD?
Rumah dinas dan kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah , bukan fasilitas pribadi pejabat maupun keluarga pejabat. Pengelolaannya mengacu pada ketentuan antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan pengelolaan aset daerah, setiap penggunaan fasilitas harus memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk status pengguna, keputusan penggunaan, serta pencatatan dalam dokumen BMD.

Selain status aset, publik juga berhak mengetahui sumber pembiayaan fasilitas tersebut.

Kendaraan dinas tidak hanya terkait kepemilikan, tetapi juga biaya operasional seperti BBM, servis, suku cadang, pajak, dan pemeliharaan yang bersumber dari anggaran daerah.

Hal yang sama berlaku pada rumah dinas bupati. Selain status penggunaan bangunan, perlu dijelaskan apakah biaya listrik, air, keamanan, pemeliharaan, hingga kebutuhan rumah tangga dinas masih dibayarkan melalui APBD setelah kepala daerah berstatus nonaktif.

Apabila ditemukan penggunaan anggaran rumah tangga dinas atau biaya operasional rumah dinas yang tidak lagi memiliki dasar penggunaan, maka Pemkab Pemalang perlu melakukan evaluasi dan memastikan setiap pengeluaran yang tidak sesuai dikembalikan ke Kas Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Kabag Umum Pemkab Pemalang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aset di sekretariat daerah, pimpinan daerah juga perlu segera melakukan penertiban administrasi, termasuk memastikan status penggunaan rumah dinas dan mengambil langkah pengosongan apabila tidak terdapat dasar hukum yang masih berlaku.

Kedudukan istri kepala daerah sebagai Ketua TP PKK juga perlu dilihat secara proporsional. Hubungan kelembagaan tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh fasilitas jabatan bupati sebagai hak pribadi setelah kepala daerah berstatus nonaktif.

Karena itu, Inspektorat dan BPKAD perlu memastikan apakah telah dilakukan pemeriksaan, pembaruan status aset, serta pengamanan fasilitas negara pasca perubahan status kepala daerah.

Persoalan ini bukan semata tentang siapa yang menempati rumah dinas atau menggunakan kendaraan dinas. Ini adalah persoalan tertib administrasi, akuntabilitas, dan perlindungan aset rakyat.

Untuk menjawab pertanyaan publik, Pemkab Pemalang perlu menjelaskan:
Status penggunaan rumah dinas bupati.

Status kendaraan dinas dan pengguna resminya.
Riwayat pembayaran BBM, pemeliharaan kendaraan, serta biaya rumah tangga dinas.
Hasil pemeriksaan Inspektorat terkait fasilitas tersebut.

OTT KPK telah membuat Pemalang berada dalam sorotan. Karena itu, transparansi terhadap fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Rumah dinas bukan milik keluarga pejabat. Kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi. APBD bukan anggaran tanpa pertanggungjawaban.

Pertanyaan akhirnya sederhana: Setelah bupatinya berstatus nonaktif, siapa yang masih menggunakan fasilitas negara dan atas dasar dokumen apa?

Jika sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika tidak, segera tertibkan.

(Red/RS)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *