News

Guru Bukan Ternak Birokrasi: Pemalang Jangan Uji Kesabaran ASN dengan Mutasi Serampangan

×

Guru Bukan Ternak Birokrasi: Pemalang Jangan Uji Kesabaran ASN dengan Mutasi Serampangan

Sebarkan artikel ini

Guru Bukan Ternak Birokrasi: Pemalang Jangan Uji Kesabaran ASN dengan Mutasi Serampangan

RABN.CO.IS, PEMALANG – Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kebijakan penugasan dan mutasi ratusan guru serta kepala sekolah di Kabupaten Pemalang yang diduga tidak mempertimbangkan aspek domisili, psikologis keluarga, dan kesejahteraan ASN pendidikan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan serta perlindungan hak ASN.Minggu (24/5/2026)

Menurutnya, mutasi dan penugasan ASN memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun pelaksanaannya tetap wajib tunduk pada aturan hukum, asas profesionalitas, dan prinsip keadilan.

“Negara tidak boleh memandang guru hanya sebagai angka administrasi birokrasi. Guru dan kepala sekolah adalah manusia yang memiliki hak atas kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan kerja,” tegas Dr. Imam Subiyanto.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal mengenai manajemen ASN menegaskan bahwa kebijakan ASN harus berdasarkan:
.Ssistem merit
.Profesionalitas
.Kompetensi dan kinerja
keadilan dan kewajaran.

Artinya, penempatan ASN tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau mengabaikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemerintah wajib menerapkan:

-Asas Kepastian Hukum
-Asas Kecermatan
-Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
-Asas Kepentingan Umum
-Asas Pelayanan yang Baik.

Jika penugasan dilakukan tanpa pertimbangan objektif dan rasional, maka keputusan tersebut dapat dinilai cacat administrasi.
PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Menegaskan bahwa mutasi ASN harus mempertimbangkan:
kompetensi;
pola karier;
kebutuhan organisasi;
objektivitas;
serta prinsip larangan konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Menjamin hak guru untuk memperoleh:
penghasilan dan kesejahteraan;
perlindungan dalam menjalankan tugas;
rasa aman dan jaminan profesionalitas.
Menurut Dr. Imam, kebijakan yang justru menambah beban ekonomi dan sosial guru dapat bertentangan dengan semangat perlindungan profesi guru.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dalam praktik hukum administrasi, setiap kebijakan pejabat publik wajib memenuhi asas:
proporsionalitas;
kepatutan;
keadilan;
dan tidak diskriminatif.

“Kalau ada kepala sekolah dipindahkan sangat jauh dari domisili tanpa alasan kebutuhan yang jelas, sementara ada sekolah lain yang lebih dekat dan relevan, maka publik berhak mempertanyakan objektivitas kebijakan tersebut,” ujarnya.

Dr. Imam juga mengingatkan bahwa apabila kebijakan penugasan menimbulkan keresahan massal dan diduga tidak berbasis sistem merit, maka ASN yang dirugikan memiliki hak mengajukan:
keberatan administratif;
pengaduan ke BKN atau Kemendikdasmen,
bahkan gugatan ke PTUN apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai kebijakan pendidikan justru melahirkan penderitaan ASN. Pemerataan pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan rasa keadilan dan kesejahteraan guru,” pungkasnya.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *