News

Istri Bupati Pemalang Nonaktif Akhirnya Hadir di KPK, Penyidikan Dugaan Pemerasan Terus Melebar

×

Istri Bupati Pemalang Nonaktif Akhirnya Hadir di KPK, Penyidikan Dugaan Pemerasan Terus Melebar

Sebarkan artikel ini

Istri Bupati Pemalang Nonaktif Akhirnya Hadir di KPK, Penyidikan Dugaan Pemerasan Terus Melebar

RABN.CO.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, akhirnya hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/9/2026).

NFM datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.43 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah hingga pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah NFM sebelumnya dipanggil pada 7 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. NFM diketahui tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Hingga siang hari, proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK belum mengungkap materi pertanyaan maupun informasi yang didalami penyidik dari saksi tersebut.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo serta anggota DPRD Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

Nama-nama lain yang turut dipanggil antara lain Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Eko Daryanto, sopir bupati berinisial IK, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basuki, serta seorang ibu rumah tangga berinisial CAT.

Rentetan pemeriksaan tersebut memperlihatkan penyidik tengah memperdalam konstruksi perkara dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Fokusnya bukan sekadar siapa yang dipanggil, tetapi bagaimana dugaan pemerasan itu berlangsung, pola komunikasinya, serta aliran kepentingan yang mungkin menyertainya.

Anom Widiyantoro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi.

KPK menegaskan bahwa status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penentuan keterlibatan pihak tertentu tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Sejauh mana penyidik mampu mengurai konstruksi dugaan pemerasan, siapa yang memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa tersebut, serta apakah perkara ini akan berkembang kepada pihak lain.

Bagi KPK, daftar pemeriksaan bukanlah tujuan akhir. Yang ditunggu publik adalah terang perkara: bagaimana praktik itu diduga terjadi, siapa yang berperan, dan ke mana ujung pertanggungjawabannya.

(Red/Tim)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *