News

Jabatan Bukan Barang Dagangan : KPK Panggil Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang, Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

×

Jabatan Bukan Barang Dagangan : KPK Panggil Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang, Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

Jabatan Bukan Barang Dagangan : KPK Panggil Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang, Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

RABN.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.(21/10/2026)

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang, BHS , sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang nonaktif pada 28 Juli 2026.

Fokus penyidikan antara lain berkaitan dengan rangkaian pelantikan pejabat Pemkab Pemalang pada 24 Juli 2026, beberapa hari sebelum OTT. Penyidik mendalami kronologi rotasi dan promosi jabatan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana maupun komitmen tertentu yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan.

Pemeriksaan terhadap pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut juga menjadi bagian dari penelusuran keterangan mengenai kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara. Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik terus mendalami barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian penindakan di Jakarta dan Pemalang, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang relevan dengan penyidikan.

KPK masih menelusuri rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Penyidikan Berlanjut

Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang, sekaligus memastikan pengisian jabatan pemerintahan berlangsung berdasarkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Keterangan resmi KPK mengenai jadwal pemeriksaan, identitas saksi, serta materi penyidikan perlu menjadi rujukan utama dalam pemberitaan. Seluruh dugaan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Frj)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *