News

KUASA HUKUM RSUD PEMALANG TANGGAPI ANCAMAN GUGATAN Rp100 MILIAR: DR. IMAM SUBIYANTO TEGASKAN PENDAPAT HUKUM SEPIHAK BUKAN BUKTI KELALAIAN MEDIS

×

KUASA HUKUM RSUD PEMALANG TANGGAPI ANCAMAN GUGATAN Rp100 MILIAR: DR. IMAM SUBIYANTO TEGASKAN PENDAPAT HUKUM SEPIHAK BUKAN BUKTI KELALAIAN MEDIS

Sebarkan artikel ini

KUASA HUKUM RSUD PEMALANG TANGGAPI ANCAMAN GUGATAN Rp100 MILIAR: DR. IMAM SUBIYANTO TEGASKAN PENDAPAT HUKUM SEPIHAK BUKAN BUKTI KELALAIAN MEDIS

RABN.CO.ID, PEMALANG – 20 Oktober 2026 — Menanggapi pemberitaan mengenai rencana gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap RSUD dr. M. Ashari Pemalang dalam perkara meninggalnya MHAQ alias Aqib, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum rumah sakit, memberikan tanggapan hukum secara tegas, objektif, dan profesional.

Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa nota pandangan hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga pasien merupakan pendapat hukum dari salah satu pihak yang berkepentingan. Dokumen tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar pembuktian adanya kelalaian medis maupun kesalahan institusional rumah sakit.

“Pendapat hukum yang dibuat oleh kuasa hukum keluarga pasien adalah bagian dari argumentasi hukum sepihak. Pendapat tersebut bukan putusan pengadilan, bukan kesimpulan ahli medis yang independen, dan bukan pula alat bukti yang secara otomatis membuktikan adanya kelalaian tenaga medis. Oleh karena itu, pendapat hukum tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan kesalahan rumah sakit,” tegas Dr. Imam Subiyanto.

Kepolisian Harus Mengutamakan Pembuktian Ilmiah dan Keterangan Medis

Menurut Dr. Imam Subiyanto, penyidik Polres Pemalang yang sedang menangani perkara tersebut harus mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan pembuktian berdasarkan fakta.

Pemeriksaan terhadap tenaga medis, dokter penanggung jawab pelayanan, perawat, serta manajemen rumah sakit harus diarahkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien.

Keterangan tersebut selanjutnya harus dikorelasikan dengan rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, catatan perkembangan pasien, standar profesi, standar pelayanan, serta hasil pemeriksaan kedokteran forensik apabila relevan.

“Saya meminta penyidik agar fokus menggali keterangan medis dari pihak rumah sakit secara menyeluruh. Keterangan dokter dan tenaga kesehatan harus dikaitkan dengan dokumen pelayanan medis sehingga dapat menjadi bahan pembentukan alat bukti dan petunjuk pembuktian yang objektif. Jangan sampai kesimpulan hukum dibangun hanya berdasarkan opini, asumsi, atau tekanan pemberitaan,” ujarnya.

Dr. Imam menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan kelalaian medis, terdapat perbedaan mendasar antara akibat medis yang tidak diharapkan dengan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tidak setiap pasien yang mengalami perburukan kondisi atau meninggal dunia dapat secara otomatis dinyatakan sebagai korban malapraktik.

Penilaian terhadap dugaan kelalaian harus mempertimbangkan apakah tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta kondisi klinis pasien pada saat tindakan dilakukan.

Gugatan Rp100 Miliar Harus Memiliki Dasar Pembuktian

Menanggapi ancaman gugatan sebesar Rp100 miliar, Dr. Imam menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan. Namun, penggunaan hak tersebut harus disertai argumentasi hukum dan pembuktian yang memadai.

Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dipersoalkan dengan kerugian yang dituntut.

Sementara itu, Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Menurut Dr. Imam, penerapan kedua ketentuan tersebut tidak boleh dilepaskan dari pembuktian unsur-unsur pertanggungjawaban hukum.

“Menyebut angka gugatan Rp100 miliar adalah hak pihak yang mengajukan tuntutan. Namun, angka tersebut bukan ukuran terbuktinya kesalahan rumah sakit. Setiap tuntutan ganti kerugian harus dapat dijelaskan dasar perhitungannya, bentuk kerugiannya, serta hubungan kausalnya dengan tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Nota Pendapat Hukum Tidak Mengikat Penyidik

Dr. Imam Subiyanto juga menegaskan bahwa nota pendapat hukum dari kuasa hukum keluarga pasien tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap penyidik maupun hakim.

Dokumen tersebut dapat menjadi bahan informasi atau argumentasi yang dipertimbangkan, tetapi kebenaran dalilnya tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah.

Penyidik wajib bekerja secara independen dengan memperhatikan seluruh keterangan yang relevan, termasuk keterangan dari pihak rumah sakit, keluarga pasien, ahli medis, dan hasil pemeriksaan forensik.

Dalam konteks dugaan pelanggaran standar profesi atau disiplin tenaga medis, mekanisme penilaian melalui lembaga yang berwenang sesuai Undang-Undang Kesehatan juga harus diperhatikan.

“Proses penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini. Kepolisian harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan mengikuti konstruksi hukum salah satu pihak. Keterangan rumah sakit harus diperiksa dengan kedudukan yang setara dan dinilai secara profesional,” tegasnya.

RSUD Menghormati Proses Hukum dan Hak Keluarga Pasien

Lebih lanjut, Dr. Imam menyampaikan bahwa sikap hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan duka keluarga Aqib maupun menghalangi upaya keluarga dalam mencari keadilan.

Sebaliknya, rumah sakit berkepentingan agar penyebab kematian pasien dan seluruh rangkaian pelayanan kesehatan dapat diperiksa secara objektif, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang keliru terhadap tenaga medis maupun institusi rumah sakit.

“Kami menghormati hak keluarga untuk memperoleh keadilan. Namun, keadilan juga harus diberikan kepada dokter, tenaga kesehatan, dan institusi rumah sakit. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara sah, objektif, dan proporsional,” ujarnya.

Dr. Imam menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan rekam medis serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum Harus Menemukan Kebenaran Materiel

Sebagai penutup, Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa perkara meninggalnya Aqib harus ditangani dengan kehati-hatian karena menyangkut hak anak, kepentingan keluarga korban, integritas pelayanan kesehatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menghendaki agar penyidik bekerja berdasarkan kebenaran materiel. Apabila ditemukan kesalahan, harus dibuktikan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tindakan medis telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, hal itu juga harus diakui dan ditempatkan sebagai fakta hukum. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen tekanan melalui opini maupun besarnya nilai gugatan,” pungkas Dr. Imam Subiyanto.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang
Justice Through Integrity

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *