KEPALA SEKOLAH JANGAN HANYA DIANCAM SANKSI ADMINISTRATIF — PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA HARUS DIDALAMI
Oleh : Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Praktisi dan Pakar Hukum
RABN.CO.ID, PEMALANG – Meninggalnya seorang siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Pemalang, yang diduga berkaitan dengan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah tidak boleh diselesaikan hanya dengan sanksi administratif, pemindahan, atau pencopotan kepala sekolah. Senin (5/10/2026)
Ini sudah menyangkut hilangnya nyawa seorang anak. Karena itu, penanganannya harus masuk secara serius ke wilayah pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua korban, dan saksi anak. Penyidik juga masih menunggu serta mendalami bukti forensik untuk memastikan penyebab kematian dan hubungan kausal dengan dugaan kekerasan yang dialami korban. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku kekerasan secara langsung.
Kepala Sekolah Harus Didalami Pertanggungjawaban Pidananya
Saya meminta Polres Pemalang tidak hanya melihat siapa yang diduga memukul korban, tetapi juga mendalami siapa yang mengetahui, siapa yang seharusnya mencegah, siapa yang mempunyai kewajiban melindungi korban, serta apakah ada pihak yang sengaja membiarkan atau menutupi peristiwa tersebut.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh sesama peserta didik. Perlindungan tersebut merupakan kewajiban yang juga melekat pada pendidik dan tenaga kependidikan.
Lebih tegas lagi, Pasal 76C UU Perlindungan Anak pada pokoknya melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Dengan demikian, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa kepala sekolah mengetahui adanya kekerasan terhadap korban, mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk mencegah atau menghentikannya, tetapi justru membiarkan; atau terdapat tindakan aktif untuk menutupi fakta yang relevan, maka pertanggungjawaban pidananya harus diuji secara serius.
Bila Dua Alat Bukti Terpenuhi, Tetapkan Tersangka
Saya mendesak penyidik bekerja sampai pada pertanyaan yang paling mendasar: apakah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatan atau pertanggungjawaban pidana kepala sekolah?
KUHAP yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Apabila syarat tersebut terpenuhi dan alat bukti secara objektif mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana oleh kepala sekolah, maka kepala sekolah harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan berhenti pada pemeriksaan saksi atau sanksi administratif semata.
Sebaliknya, penetapan tersangka juga tidak boleh dilakukan hanya karena tekanan massa. Harus berdasarkan alat bukti dan konstruksi unsur tindak pidana. Itulah prinsip negara hukum.
Pencopotan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Ancaman sanksi disiplin, pencopotan ataupun pemindahan kepala sekolah merupakan ranah administratif. Tetapi sanksi administratif tidak dapat dijadikan substitusi bagi proses pidana apabila ternyata ditemukan unsur tindak pidana.
Jangan sampai hilangnya nyawa seorang anak dijawab hanya dengan kalimat: kepala sekolah dipindahkan.
Nyawa seorang anak tidak dapat diselesaikan dengan mutasi jabatan.
Apabila ditemukan adanya kelalaian yang mempunyai relevansi pidana, pembiaran terhadap kekerasan, ataupun tindakan lain yang memenuhi unsur delik, maka proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.
Sekolah Bukan Ruang Bebas Pertanggungjawaban
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menempatkan penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, dan masyarakat.
Karena itu, jabatan kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab memastikan lingkungan pendidikan memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada peserta didik.
Jika seorang anak diduga mengalami kekerasan di lingkungan sekolah hingga kemudian meninggal dunia, maka aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh rantai peristiwa: apa yang terjadi, kapan terjadi, siapa yang mengetahui, siapa yang melakukan, siapa yang membiarkan, bagaimana sekolah merespons, serta apakah terdapat fakta yang sengaja disembunyikan.
Jangan Ada Upaya Menutup-nutupi
Apabila benar ditemukan bukti adanya upaya menyembunyikan atau merekayasa fakta, meminta saksi memberikan keterangan tertentu, menghilangkan bukti, atau tindakan lain untuk menghambat terungkapnya perkara, maka fakta tersebut harus diperiksa secara tersendiri sesuai konstruksi pidana yang relevan.
Saya juga meminta seluruh bukti diamankan: keterangan guru dan siswa, komunikasi elektronik, dokumen sekolah, absensi, laporan kejadian, rekam medis, hasil autopsi, serta bukti lain yang dapat menggambarkan kondisi korban dan apa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Jangan Korbankan Anak untuk Kedua Kalinya
Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di sekolah-sekolah Kabupaten Pemalang.
Jangan sampai seorang anak sudah kehilangan nyawanya, kemudian keadilan juga ikut dikuburkan karena perkara hanya diselesaikan secara administratif.
Saya meminta Polres Pemalang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Jika minimal dua alat bukti yang sah telah diperoleh dan unsur tindak pidananya terpenuhi terhadap kepala sekolah, jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka.
Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum karena jabatan.
Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menjadi korban kekerasan. Ketika negara mewajibkan anak berada di sekolah, negara dan penyelenggara pendidikan juga memikul kewajiban hukum untuk memastikan anak pulang dengan selamat.
Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Praktisi dan Pakar Hukum
(Red/Frj)











