News

Ketua PGRI Pemalang Kehilangan Akal Sehat,Tak Lagi Membela Guru,Publik Wajar Curiga Ada Dendam Politik di Balik Mutasi-Praktisi Hukum Dr.Imam SBY Kritik Keras Pernyataan “SK Bupati Final

×

Ketua PGRI Pemalang Kehilangan Akal Sehat,Tak Lagi Membela Guru,Publik Wajar Curiga Ada Dendam Politik di Balik Mutasi-Praktisi Hukum Dr.Imam SBY Kritik Keras Pernyataan “SK Bupati Final

Sebarkan artikel ini

Ketua PGRI Pemalang Kehilangan Akal Sehat,Tak Lagi Membela Guru,Publik Wajar Curiga Ada Dendam Politik di Balik Mutasi-Praktisi Hukum Dr.Imam SBY Kritik Keras Pernyataan “SK Bupati Final

RABN.CO.ID, PEMALANG – Polemik mutasi dan penugasan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Pemalang semakin memanas. Rabu (27/5/2026)

Pernyataan Ketua PGRI Pemalang yang menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati bersifat final justru menuai kritik tajam dari Praktisi Hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.

Menurut Imam, pernyataan tersebut mencerminkan sikap organisasi profesi yang dinilai kehilangan keberpihakan terhadap nasib guru dan kepala sekolah yang saat ini banyak mengeluhkan penempatan jauh dari domisili mereka. Sejumlah kepala sekolah bahkan dikabarkan menangis usai menerima SK penugasan baru karena harus bertugas di wilayah yang jauh dan sulit dijangkau.

“PGRI itu organisasi perjuangan guru, bukan corong pembenaran kekuasaan. Sangat ironis ketika para guru menjerit karena kebijakan yang dianggap tidak manusiawi, justru organisasi profesinya tampil mengatakan SK bersifat final,” tegas Imam.

Ia menilai narasi “final” sangat berbahaya apabila dimaknai seolah-olah kebijakan pemerintah tidak boleh dikritik atau diuji secara hukum.

“Dalam negara hukum, tidak ada keputusan pejabat publik yang suci dan kebal hukum. Final administratif bukan berarti absolut secara hukum. Kalau ada dugaan ketidakadilan, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran asas kemanusiaan, maka kebijakan itu tetap bisa diuji,” ujarnya.

Imam mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan seluruh kebijakan manajemen ASN dilakukan berdasarkan sistem merit, profesionalitas, objektivitas, dan keadilan. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan setiap pejabat menjalankan kewenangan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ia juga menyoroti adanya keluhan dari kepala sekolah yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari, bahkan melalui jalur ekstrem, sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas kerja dan kondisi psikologis ASN pendidikan.

“Kalau ada kepala sekolah usia lanjut dipindah jauh dari keluarganya, harus melewati jalur berat setiap hari, lalu organisasi profesinya hanya berkata ‘jalani saja dulu’, ini menunjukkan hilangnya empati birokrasi terhadap dunia pendidikan,” katanya.

Lebih keras lagi, Imam menyebut sikap PGRI berpotensi membuat publik mempertanyakan independensi moral organisasi tersebut.

“Jangan sampai PGRI dipersepsikan publik hanya menjadi stempel legitimasi kebijakan pemerintah daerah. Organisasi profesi harus punya keberanian moral membela guru ketika ada kebijakan yang dirasa tidak adil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para guru dan kepala sekolah tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan keberatan administratif, meminta evaluasi kebijakan, hingga menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Guru bukan pion birokrasi.Guru bukan barang mutasi.Mereka adalah pilar pendidikan bangsa yang harus diperlakukan dengan manusiawi dan bermartabat,” pungkasnya.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *