KPK Kembali Periksa Wanita Rekan Bupati Pemalang, Jejak Uang dan Aset Terus Dikejar
RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut jejaring perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyidik pada Rabu, 30 September 2026, memeriksa Tri Budi Ambarsari, pihak swasta yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Tri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Tri dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain Tri, penyidik juga memanggil dua pihak swasta berinisial SW dan LAP. Hingga pukul 14.10 WIB, keduanya belum tercatat memenuhi panggilan.
Nama Tri Kembali Muncul di Tengah Penelusuran Aliran Uang
Pemeriksaan terhadap Tri bukan yang pertama. Pada 7 September 2026, penyidik KPK juga telah meminta keterangannya.
Saat itu, penyidik mendalami hubungan Tri dengan Anom serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga telah menyita sebuah mobil listrik dari Tri yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri aset yang diduga berhubungan dengan perkara.
Meski demikian, Tri masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
OTT 28 Juli Membuka Pintu Perkara Pemalang
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 28 Juli 2026.
Dua hari berselang, KPK mengumumkan empat tersangka yang dibagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom meminta sejumlah uang kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Dalam konstruksi perkara KPK, Haris diduga berperan mengumpulkan uang hingga sekitar Rp1,98 miliar.
Rp1,98 Miliar dan Pertanyaan ke Mana Uang Mengalir
Nilai hampir Rp2 miliar tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.
KPK tidak hanya memeriksa siapa yang menyerahkan atau menerima uang. Penyidik juga menelusuri hubungan antar-pihak serta kemungkinan penggunaan dana dan keterkaitannya dengan aset tertentu.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak swasta menjadi bagian penting untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang bermula dari OTT tersebut.
Dua Klaster, Satu Perkara yang Terus Berkembang
KPK juga menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam klaster kedua.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Menurut konstruksi KPK, Setya diduga memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk menawarkan pengurusan perkara kepada Anom dengan meminta sejumlah uang.
KPK Masih Mengurai Jejaring di Balik Perkara
Pemeriksaan terhadap Tri dan dua pihak swasta lainnya menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk memperjelas hubungan antar-pihak, menelusuri dugaan aliran uang, serta mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Belum ada kesimpulan hukum bahwa seluruh pihak yang diperiksa terlibat tindak pidana. Status tersangka maupun bersalah hanya dapat ditetapkan sesuai proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Perkara ini kini memasuki tahap pengusutan lebih jauh: bukan hanya siapa yang diduga meminta dan menyerahkan uang, tetapi juga bagaimana aliran dana dan aset tersebut bergerak di antara pihak-pihak yang diperiksa KPK.
(Red/Tim)
Editor : Sofid











