Warga Loning Gelar Audiensi, Desak Transparansi APBDes dan Tata Kelola BUMDes
RABN.CO.ID, PEMALANG – Forum Masyarakat Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Loning pada Sabtu (31/10/2026) pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi, klarifikasi, serta tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran desa, tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peningkatan pelayanan publik.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Desa Loning itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Petarukan, Camat Petarukan, Danramil, Kapolsek, perangkat Pemerintah Desa Loning, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), keterbukaan informasi publik melalui pemasangan papan informasi kegiatan, peningkatan pelayanan kantor desa, serta penegasan netralitas perangkat desa dan BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Soroti Transparansi APBDes dan Pengelolaan BUMDes
Ketua Forum Masyarakat Desa Loning, Mufidi, S.H., menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mendasar dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Ia menyebut audiensi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya meminta klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan penyimpangan tata kelola modal BUMDes.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat untuk mengklarifikasi isu pemberitaan dari beberapa media terkait dugaan penyimpangan tata kelola modal BUMDes dan menegaskan transparansi dan tanggung jawab kepada ketua BUMDes terkait tata kelola,” ujar Mufidi.
Menurutnya, pengelolaan modal BUMDes harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Mufidi juga mendorong Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan secara terbuka atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Dorong Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan
Dalam audiensi tersebut, Mufidi turut menyoroti pemberitaan sejumlah media yang memuat dugaan penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp285 juta dan transparansi penggunaan dana desa sebesar Rp1,3 miliar.
Ia mendorong Pemerintah Desa Loning maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Menurut Mufidi, pemberitaan yang berkembang tanpa penjelasan memadai berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat desa.
Karena itu, ia menilai keterbukaan informasi, penyampaian data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Desak Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan BPD
Selain persoalan anggaran dan BUMDes, Forum Masyarakat Desa Loning juga mendesak Pemerintah Desa dan BPD segera menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) untuk membentuk panitia pemilihan BPD.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masa bakti anggota BPD yang disebut akan segera berakhir.
Mufidi menilai proses pembentukan panitia perlu segera dilakukan agar tahapan pemilihan BPD dapat berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Forum juga menekankan pentingnya menjaga netralitas perangkat desa dan BPD dalam pelaksanaan Pilkades. Netralitas dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung adil, transparan, dan kondusif.
Warga Keluhkan Insentif RT dan Pelayanan Desa
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah warga turut menyampaikan aspirasi mengenai insentif beberapa ketua Rukun Tetangga (RT) yang disebut belum diterima.
Persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan hak penerima serta kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan di lingkungan masing-masing.
Warga juga meminta adanya peningkatan kualitas pelayanan di kantor desa agar kebutuhan administrasi dan pelayanan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih cepat, tertib, dan transparan.
Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menyoroti aspek pengelolaan anggaran, tetapi juga mengharapkan perbaikan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh.
Camat Petarukan: Aspirasi Masyarakat Harus Ditanggapi Positif
Camat Petarukan, Muhibin, menyampaikan bahwa audiensi yang dilakukan masyarakat terhadap pemerintah desa merupakan bagian dari hak warga dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat harus ditanggapi secara bijak dan positif demi kemajuan desa.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dan penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dalam hal ini, pihak kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Audensi yang dilakukan masyarakat ke pemerintah desa harus ditanggapi secara bijak dan positif, karena masyarakat mempunyai hak dan sebagai kontrol sosial untuk kemajuan desanya,” demikian disampaikan Muhibin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Audiensi Forum Masyarakat Desa Loning menjadi pengingat bahwa pengelolaan pemerintahan desa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi serta kepercayaan masyarakat.
APBDes dan modal BUMDes yang dikelola untuk kepentingan masyarakat perlu disertai informasi yang mudah diakses, laporan pertanggungjawaban yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang berjalan efektif.
Di sisi lain, penyampaian dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Audiensi berlangsung lancar dan kondusif hingga selesai. Masyarakat berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Desa Loning, BPD, dan pihak kecamatan.
Masyarakat juga berharap momentum tersebut menjadi awal penguatan transparansi, peningkatan pelayanan publik, serta terciptanya pemerintahan desa yang profesional, netral, dan bertanggung jawab.
(Red/RS)
Editor : Sofid











