Odong odong Marak Digunakan Masyarakat, Dr Imam Subiyanto: Negara Wajib Hadir Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum
RABN.CO.ID, PEMALANG – Maraknya kendaraan yang dikenal masyarakat sebagai odong-odong atau kereta wisata perlu disikapi secara proporsional oleh pemerintah. Kendaraan tersebut dalam praktiknya tidak lagi semata-mata digunakan sebagai sarana hiburan, tetapi di sejumlah daerah telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat dan digunakan untuk mengangkut penumpang.
Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. menilai fenomena tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban. Pemerintah harus mengedepankan perlindungan keselamatan masyarakat, pembinaan, penataan, dan kepastian hukum.
«“Ketika suatu moda transportasi faktual telah digunakan masyarakat secara luas, negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan penindakan. Negara juga mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan menciptakan sistem yang menjamin keselamatan masyarakat.”»

Dasar Hukum
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Prinsip tersebut menjadi landasan bahwa masyarakat, termasuk pengguna jasa maupun pelaku usaha odong-odong, berhak memperoleh kepastian mengenai standar, persyaratan, serta batas penggunaan kendaraan tersebut.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pokoknya menempatkan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagai tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Karena itu, keselamatan penumpang odong-odong harus ditempatkan sebagai kepentingan utama.
Namun demikian, perlindungan hukum tidak dapat diartikan bahwa setiap bentuk odong-odong otomatis diperbolehkan beroperasi di jalan umum.
Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas menentukan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis tersebut mencakup antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, serta penggandengan atau penempelan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong tetap harus tunduk pada standar keselamatan kendaraan apabila hendak dioperasikan di jalan.
3. PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 memberikan pengaturan lebih teknis mengenai kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang mengalami modifikasi.
Modifikasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap spesifikasi teknis tertentu dari kendaraan. Konsekuensinya, modifikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan apabila kendaraan tersebut akan digunakan di jalan.
Pengujian kendaraan pada dasarnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan masyarakat benar-benar memenuhi standar teknis dan keselamatan.
4. Pengujian Berkala Kendaraan
Ketentuan mengenai pengujian berkala kendaraan juga diatur lebih lanjut dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Pengujian berkala merupakan instrumen penting untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap kendaraan yang dioperasikan di jalan.
Karena itu, apabila konstruksi odong-odong menggunakan kendaraan bermotor, kendaraan umum, mobil barang, bus, kereta gandengan, atau kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk dan fungsi, maka legalitas konstruksi, peruntukan, serta kewajiban pengujiannya harus diperiksa berdasarkan klasifikasi kendaraan yang sebenarnya.
Pemerintah Jangan Hanya Melarang, Tetapi Harus Memberikan Solusi
Menurut Dr. Imam Subiyanto, fenomena odong-odong mempunyai dua dimensi yang tidak boleh dipisahkan.
Pertama adalah dimensi keselamatan dan hukum lalu lintas. Negara wajib memastikan kendaraan yang membawa masyarakat, terlebih anak-anak, memenuhi standar keselamatan.
Kedua adalah dimensi sosial dan ekonomi. Banyak pengemudi dan pemilik odong-odong menggantungkan penghasilan keluarganya dari kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, pendekatan hukum yang ideal bukan sekadar “boleh atau dilarang”, tetapi bagaimana pemerintah melakukan pendataan, pembinaan, pemeriksaan teknis, penentuan wilayah operasi, pengaturan rute, pembatasan kecepatan, kapasitas penumpang, kelengkapan keselamatan, dan mekanisme legalisasi sesuai klasifikasi kendaraan yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
«“Jangan sampai keselamatan masyarakat diabaikan, tetapi jangan pula persoalan sosial-ekonomi diselesaikan semata-mata dengan razia. Hukum harus memberikan perlindungan sekaligus solusi.”»
Perlindungan Penumpang Harus Menjadi Prioritas
Setiap kendaraan yang mengangkut orang mempunyai risiko keselamatan. Karena itu pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian perlu melakukan pembinaan secara terpadu.
Odong-odong yang secara teknis tidak memenuhi standar keselamatan tidak seharusnya dipaksakan beroperasi di jalan umum. Sebaliknya, pemilik kendaraan perlu diberikan mekanisme pembinaan dan kesempatan melakukan penyesuaian teknis sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.
Pemerintah daerah juga dapat mengkaji pengaturan lokasi operasi pada kawasan wisata, kawasan khusus, jalan lingkungan, atau area tertentu dengan tetap memperhatikan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Kriminalisasi Masyarakat Tanpa Pembinaan
Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan tetap diperlukan. Namun untuk persoalan administratif dan teknis, pendekatan pembinaan dan pemenuhan persyaratan seharusnya menjadi bagian penting kebijakan pemerintah.
«“Odong-odong tidak boleh kebal terhadap aturan keselamatan. Tetapi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut juga tidak boleh dibiarkan tanpa jalan keluar hukum. Pemerintah harus hadir untuk menata, bukan sekadar meniadakan.”»
Menurutnya, solusi yang diperlukan adalah regulasi dan penataan yang jelas sehingga terdapat kepastian mengenai kendaraan seperti apa yang dapat dioperasikan, standar teknisnya, siapa yang berhak mengemudikan, berapa kapasitas penumpangnya, di wilayah mana dapat beroperasi, serta bagaimana perlindungan terhadap penumpangnya.
Dengan konstruksi tersebut, kepentingan keselamatan, kepastian hukum, ketertiban lalu lintas, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat dapat ditempatkan secara seimbang.
Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Praktisi Hukum / Akademisi.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











